Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
438/Pdt.P/2025/PN Bks H. Purwo Santoso Singodiarjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 438/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Purwo Santoso Singodiarjo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menetapkan sah perubahan Nama Pemohon semula Purwo Santoso atau Purwo Santoso Singodiarjo menjadi H. Purwo Santoso Singodiarjo dengan alasan menyesuaikan dengan KTP dengan Nomor 32751o1911720003 dengan tanggal lahir 19 November 1971.
  3. Menyatakan bahwa perbedaan nama tersebut sah dan berkekuatan hukum.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi atau instansi terkait lainnya untuk mencatat perubahan nama tersebut dalam dokumen kependudukan Pemohon.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak