INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
257/Pdt.P/2024/PN Bks | SITI KODIJAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 257/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pemohon SITI KODIJAH sebagai wali yang sah atas anaknya yang belum dewasa yang bernama : Sandi Bintang Pradana, laki -laki lahir di Tegal pada tanggal 05 Januari 2010 sesuai Akta Kelahiran Nomor : 071/2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal tertanggal 14 Januari 2010;
bertindak untuk dan atas nama diri sendiri maupun bertindak sebagai wali untuk dan atas nama anak Pemohon melakukan perbuatan hukum baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan;Â
3. Memberikan ijin kepada Pemohon mewakili anaknya yang belum dewasa untuk menjual ataupun menandatangani Akta Jual Beli atas penjualan sebidang tanah berlokasi di Kampung Tambun RT.004 RW.002, Desa Tambun, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi dengan luas tanah 43 m2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 03990 yang dengan Surat Ukur Nomor : 01484/Tambun/2021 dengan pemegang hak atas nama Siti Kodijah dan Sandi Bintang Pradana;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |