Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa terdakwa RICKY NOVIYANTO bin (Alm) HERMAWAN pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB, sdr. AKONG (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa menawarkan Narkotika jenis metamfetamina secara gratis, karena Terdakwa tertarik dengan tawaran tersebut, selanjutnya sdr. AKONG (belum tertangkap) mengarahkan Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis metamfetamina tersebut di daerah Halim Jakarta Timur, lalu Terdakwa menuju lokasi yang dikirimkan oleh sdr. AKONG dan menemukan 1 (satu) bungkus kristal putih yang mengandung metamfetamina diatas tanah yang ditindih dengan sebuah batu, kemudian Terdakwa pulang dan menyimpan kristal putih yang mengandung metamfetamina tersebut. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. AKONG untuk membeli 10 (sepuluh) tablet hijau yang mengandung Narkotika jenis MDMA, lalu Terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) melalui akun DANA sdr. AKONG selanjutnya hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 Terdakwa mengambil tablet hijau yang mengandung Narkotika jenis MDMA tersebut sesuai dengan lokasi yang diberikan oleh sdr. AKONG yakni di daerah Taman Mini Jakarta Timur, sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa tiba di lokasi, Terdakwa berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 11 (sebelas) tablet hijau yang mengandung Narkotika jenis MDMA di atas tanah yang ditindih dengan sebuah batu, lalu Terdakwa pulang ke rumahnya.
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB saat Terdakwa sedang berada di kosannya yang beralamat di Wisma Elpaka Dua No. 209, Jl. Rapih Kel. Makassar Kec. Makassar Jakarta Timur, sdr. AKONG menghubungi Terdakwa memberitahukan akan mengirimkan tembakau ke kosan Terdakwa, lalu sekira pukul 13.30 WIB, sdr. AKONG kembali menghubungi Terdakwa memberikan lokasi untuk Terdakwa mengambil bibit atau biang yang berbentuk cairan di daerah Lubang Buaya Jakarta Timur, selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan bibit/ biang berbentuk cairan diatas tanah yang ditindih dengan sebuah batu, kemudian Terdakwa pulang ke kosannya dan sekira pukul 16.00 WIB datang paket berupa 1 (satu) buah goodie bag berisi 5 (lima) bungkus plastik berisikan Tembakau. Setelah menerima paket tembakau tersebut selanjutnya Terdakwa meracik atau membuat Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan cara mencampurkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan bibit/ biang sebanyak ±10 cc dengan cairan alcohol ±250 cc menggunakan Spuit digabungkan dalam gelas ukur kemudian di mixer hingga tercampur lalu dipindahkan ke dalam botol semprot untuk disemprotkan ke tembakau sebanyak kurang lebih 450 gram lalu didiamkan selama ±10 (sepuluh) menit dan selanjutnya Terdakwa packing sesuai dengan arahan sdr. AKONG.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa berada di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi datang saksi BOB CHRISTANTO, saksi YANDHIA SURYA PRANATHA, dan saksi BAGUS NURYANTO beserta tim anggota kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk Tigernu warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih mengandung narkotika jenis metamfetamina dibungkus lakban bening, 1 (satu) bungkus permen relaxa didalamnya berisikan 1 (satu) butir tablet dan 1 (satu) pecahan tablet hijau yang mengandung Narkotika jenis MDMA, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis MDMB-4en PINACA serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy M15 warna biru dengan nomor simcard 083871504425, kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika di kosannya, lalu saksi BOB CHRISTANTO, saksi YANDHIA SURYA PRANATHA, saksi BAGUS NURYANTO beserta tim dan Tersangka pergi menuju kos Terdakwa, setibanya di kos Terdakwa yang beralamat di Wisma Elpaka Dua No. 209, Jl. Rapih Kel. Makassar Kec. Makassar Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih mengandung narkotika jenis metamfetamina, 2 (dua) bungkus permen relaxa didalamnya berisi masing-masing 4 (empat) butir tablet hijau mengandung narkotika jenis MDMA, 1 (satu) bungkus permen yang didalamnya berisi 1 (satu) pecahan tablet hijau mengandung narkotika jenis MDMA, 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, 4 (empat) bungkus plastik bening berisi daun kering warna coklat berisi Tembakau, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah botol warna putih berisi cairan alcohol, 1 (satu) buah botol semprot/ spreyer warna hijau, 1 (satu) buah gelas ukur, 1 (satu) buah spuit dan 1 (satu) buah mixer yang disimpan di atas lantai kamar kos Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4283/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9483 gram diberi nomor barang bukti 2227/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip beisikan 9 (sembilan) buah tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 4,2352 gram, diberi nomor barang bukti 2228/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus aluminium berisikan 2 (dua) tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 0,7472 gram, diberi nomor barang bukti 2229/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bertuliskan A dan B masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto serluruhnya 2,8600 gram, diberi nomor barang bukti 2230/2024/OF;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bertuliskan C s.d E masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 237,0800 gram, diberi nomor barang bukti 2231/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik kilo berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,6600 gram diberi nomor barang bukti 2232/2024/OF;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening bertuliskan G s.d I masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 396,0200 gram diberi nomor barang bukti 2232/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,7800 gram, diberi nomor barang bukti 2234/2024/OF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2227/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- 2228/2024/OF s.d 2229/2024/OF berupa tablet warna hijau tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMA. MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- 2230/2024/OF s.d 2232/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- 2233/2024/OF s.d 2234/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Sisa barang bukti sebagai berikut:
- 2227/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat netto 0,9313 gram;
- 2228/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 8 (delapan) buah tablet warna hijau yang mengandung Narkotika jenis MDMA dengan berat netto seluruhnya 3,7291 gram;
- 2229/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus aluminium berisikan 1 (satu) tablet warna hijau yang mengandung Narkotika jenis MDMA dengan berat netto seluruhnya 0,4981 gram;
- 2230/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto serluruhnya 2,6800 gram;
- 2231/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat seluruhnya 236,1200 gram;
- 2232/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 3,5200 gram.
- 2233/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 395,3200 gram.
- 2234/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,0400 gram.
dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel.
----- Bahwa perbuatan terdakwa RICKY NOVIYANTO bin (Alm) HERMAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-----Bahwa terdakwa RICKY NOVIYANTO bin (Alm) HERMAWAN pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024, bertempat di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB saat Terdakwa berada di Jalan Raya Caman Kelurahan Jatibening Kec. Pondok Gede Kota Bekasi datang saksi BOB CHRISTANTO, saksi YANDHIA SURYA PRANATHA, dan saksi BAGUS NURYANTO beserta tim anggota kepolisian dari Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk Tigernu warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih mengandung narkotika jenis metamfetamina dibungkus lakban bening, 1 (satu) bungkus permen relaxa didalamnya berisikan 1 (satu) butir tablet dan 1 (satu) pecahan tablet hijau yang mengandung Narkotika jenis MDMA, 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis MDMB-4en PINACA serta 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy M15 warna biru dengan nomor simcard 083871504425, kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa mengaku masih menyimpan Narkotika di kosannya, lalu saksi BOB CHRISTANTO, saksi YANDHIA SURYA PRANATHA, saksi BAGUS NURYANTO beserta tim dan Tersangka pergi menuju kos Terdakwa, setibanya di kos Terdakwa yang beralamat di Wisma Elpaka Dua No. 209, Jl. Rapih Kel. Makassar Kec. Makassar Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 WIB dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih mengandung narkotika jenis metamfetamina, 2 (dua) bungkus permen relaxa didalamnya berisi masing-masing 4 (empat) butir tablet hijau mengandung narkotika jenis MDMA, 1 (satu) bungkus permen yang didalamnya berisi 1 (satu) pecahan tablet hijau mengandung narkotika jenis MDMA, 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis MDMB-4en PINACA, 4 (empat) bungkus plastik bening berisi daun kering warna coklat berisi Tembakau, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) buah botol warna putih berisi cairan alcohol, 1 (satu) buah botol semprot/ spreyer warna hijau, 1 (satu) buah gelas ukur, 1 (satu) buah spuit dan 1 (satu) buah mixer yang disimpan di atas lantai kamar kos Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku mendapatkan Narkotika jenis metamfetamina dari sdr. AKONG (belum tertangkap) secara gratis pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 di daerah Halim Jakarta Timur yang diletakkan di atas tanah dengan ditindih sebuah batu, untuk Narkotika jenis MDMA Terdakwa peroleh dengan cara membeli dari sdr. AKONG kemudian Terdakwa ambil di daerah Taman Mini Jakarta Timur pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan 11 (sebelas) tablet hijau yang mengandung Narkotika jenis MDMA di atas tanah yang ditindih dengan sebuah batu, sedangkan untuk Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdakwa racik sendiri pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB di kosannya yang beralamat di Wisma Elpaka Dua No. 209, Jl. Rapih Kel. Makassar Kec. Makassar Jakarta Timur, yang mana untuk bahan-bahannya yakni berupa tembakau dan bibit/ biang Terdakwa memperolehnya dari sdr. AKONG.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4283/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dra Fitriyana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9483 gram diberi nomor barang bukti 2227/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip beisikan 9 (sembilan) buah tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 4,2352 gram, diberi nomor barang bukti 2228/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus aluminium berisikan 2 (dua) tablet warna hijau dengan berat netto seluruhnya 0,7472 gram, diberi nomor barang bukti 2229/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bertuliskan A dan B masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto serluruhnya 2,8600 gram, diberi nomor barang bukti 2230/2024/OF;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bertuliskan C s.d E masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 237,0800 gram, diberi nomor barang bukti 2231/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik kilo berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,6600 gram diberi nomor barang bukti 2232/2024/OF;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip bening bertuliskan G s.d I masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 396,0200 gram diberi nomor barang bukti 2232/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik putih berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,7800 gram, diberi nomor barang bukti 2234/2024/OF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2227/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- 2228/2024/OF s.d 2229/2024/OF berupa tablet warna hijau tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMA. MDMA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- 2230/2024/OF s.d 2232/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- 2233/2024/OF s.d 2234/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika.
Sisa barang bukti sebagai berikut:
- 2227/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung metamfetamina dengan berat netto 0,9313 gram;
- 2228/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 8 (delapan) buah tablet warna hijau yang mengandung Narkotika jenis MDMA dengan berat netto seluruhnya 3,7291 gram;
- 2229/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus aluminium berisikan 1 (satu) tablet warna hijau yang mengandung Narkotika jenis MDMA dengan berat netto seluruhnya 0,4981 gram;
- 2230/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto serluruhnya 2,6800 gram;
- 2231/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat seluruhnya 236,1200 gram;
- 2232/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 3,5200 gram.
- 2233/2024/OF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 395,3200 gram.
- 2234/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 22,0400 gram.
dikembalikan kepada Penyidik dibungkus kertas warna coklat diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel.
-----Bahwa perbuatan terdakwa RICKY NOVIYANTO bin (Alm) HERMAWAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |