INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
352/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.Trisia Megawati Kusuma Dewi 2.Emir Wibisana Suparman 3.Bayu Sukamto 4.Ari Firmansyah 5.Neti Sri Rejeki |
Sungkowo Mulyo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 352/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan dan memberhentikan TERGUGAT sebagai Ketua Umum Perkumpulan X-TrailĀ Club Indonesia (XCI) periode 2022-2025 yang tercatat dalam Perubahan Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan X-Trail Indonesia Disingkat XCI Nomor: 19 tanggal 8 November 2022 dan melakukan serah terima pertanggungjawaban keuangan;
3.Menetapkan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Pendiri dan Dewan Pengawas yang terdiri dariĀ :
Dewan Pendiri :
1. Agus Suryadi
2. Henri B Munzir
3. Trisia Megawati Kusuma Dewi
4. Emir Wibisana Suparman
5. Bayu Sukamto
6. Ari Firmansyah
7. Rudin Kemas
Dewan Pengawas :
1. Neti Sri Rejeki
untuk menjalankan organisasi perkumpulan X-Trail Club Indonesia (XCI) dan memilih Ketua Umum yang Baru.
4.Memerintahkan Kepada TERGUGAT dan Pengurus Perkumpulan X-Trail Club Indonesia (XCI) Periode 2022-2025 untuk tunduk dan patuh terhadap hasil putusan ini dan menjalankan putusan ini.
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |