Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2024/PN Bks Trimo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Trimo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan nama Pemohon 
Yang tertulis di Kutipan Akta Lahir, e KTP dan Kartu Keluarga 
Nama                          : Trimo
Tempat/Tanggal Lahir : Boyolali, 11 Desember 1970 Dan
Yang tertulis pada Kutipan Akta Nikah      
Nama                                             : Trimo
Tempat/Tanggal Lahir : Solo,16 Juni 1970
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
3. Menetapkan nama yang dipergunakan seterusnya untuk keperluan pengurusan berkas - berkas administrasi yang berkaitan dengan administrasi Negara maupun kependudukan adalah Trimo lahir di Boyolali pada tanggal 11 Desember 1970;
4. Memerintahkan kepada Kepala KUA Kec. Cipayung Kec. Jakarta Timur setelah ditunjukkan penetapan ini untuk memperbaiki/mengganti nama Pemohon menjadi Trimo lahir di Boyolali pada tanggal 11 Desember 1970;
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak