Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
432/Pdt.P/2024/PN Bks LISBETH NURMAIDA PURBA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 432/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LISBETH NURMAIDA PURBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon : LISBETH NURMAIDA PURBA sebagai Wali dari anak Pemohon bernama MORENO YEHEZKIEL PETRA MUNTHE yang lahir di Jakarta pada tanggal  tanggal 21 April 2012, Berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor  30736/KLU/JP/2012, yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat tanggal 18 Juni 2012;
3.Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak pemohon MORENO YEHEZKIEL PETRA MUNTHE tersebut  untuk  melakukan tindakan hukum,  menerima pembagian warisan atas nama Alm. Suami Pemohon ;
4.Biaya Permohonan ditanggung oleh Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak