Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. YUSUP SUPRIADI als ILENG Bin ANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1841/M.2.17/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUP SUPRIADI als ILENG Bin ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

--------Bahwa ia terdakwa YUSUF SUPRIADI Als ILENG Bin ANDI pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 05 30 Wib  atau pada waktu lain dalam bulan September 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, di rumah terdakwa beralamat Jl Karang anyar Rt 007 Rw 008 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 13.00 Wib Jl Karang anyar Rt 007 Rw 008 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat terdakwa mendapat telpon dari sdr Isak (DPO) meminta terdakwa untuk  mengambil narkorika Jenis sabu kemudian  sdr Isak (DPO) memberi peta atau map melalu Whatsaap  kemudian pada pukul 14.00 Wib terdakwa berangkat ketempat orang suruhan Sdr Isak kedaerah Tanah Tinggi Kota Tenggerang dan pada pukul 16.00 Wib terdakwa sampai daerah Tanah Tinggi Kota Tenggerang orang suruhan Sdr Isak menelpon terdakwa dan memberi tahukan bahwa telah meletakan narkotika jenis sabu di pom bensin Tanah tinggi kota Tenggerang dan terdakwa mengikuti arahan yang menelpon terdakwa tersebut dan menemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 10 (sepuluh) gram selanjutnya terdakwa terdakwa kembali kerumah terdakwa 
  • Pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 12.30 Wib terdakwa menerima telpon dari sdr Isak dengan mengatakan akan ada yang mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (satu per empat) gram selanjutnya terdakwa mempersiapkan narkotika tersebut kemudian pada pukul 14.00 Wib datang Sdr RIRI (DPO) menemui terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat ¼ (satu per empat) gram Kepada sdri RIRI lalu sdr RIRI menyerahkan uang sebesar Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira pukul 09.15 Wib sdr Isak menghubungi terdakwa dengan mengatakan bahwa akan ada mengambil narkotika jenis sabu dengan berat ½ (serengah) gram selanjutnya terdakwa mensiapkan sesuai arahan sdr Isak kemudian pada pukul 11.00 Wib datang sdr Bugis (DPO) menemui terdakwa selanjutnya terdakwa menberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat ½ (setengah) gram kepada Sdr Bugis  lalu terdakwa menerima uang dari sdr Bugis sebesar Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) .
  • Pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 05 30 Wib saksi Supardi dan saksi Akhmad Budi Santoso (kedua anggota porli) mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalah gunaan narkotika jenis sabu di daerah Jl Karang anyar Rt 007 Rw 008 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat kemudian mendatangi saksi Supardi dan saksi Akhmad Budi Santoso rumah terdakwa tersebut selanjutnya   saksi Supardi dan saksi Akhmad Budi Santoso penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah tas tangan merk Lifescan warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver dan 1 (satu) unit Handpone merk Redmi 6 A Warna hitam dengan nomor 085717669366 seanjutnya terdakwa dibawa ke polsek pondok gede untuk proses lebih lanjut  
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No LAB: 5968/NNF/2023 Tanggal 10 Januari 2024 yang pada kesimpulannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3170/2023/PF berupa kristal  warna putih tersebut diatas adalah benar benar mengandung Narkotika jenis metamfetamina Interpretasi hasil Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa penerimaan barang bukti dilakukan pemeriksaan Berupa 2 (dua) bungkus plastik Klip masing masimg berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 1,7864 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 1,6512 Gram.
  • Bahwa benar terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak lainnya

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

--------Bahwa ia terdakwa YUSUF SUPRIADI Als ILENG Bin ANDI pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 05 30 Wib  atau pada waktu lain dalam bulan September  2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023,  di rumah terdakwa beralamat Jl Karang anyar Rt 007 Rw 008 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat  atau setidak tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHP apabila tempat kediaman para saksi sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan Negeri Bekasi dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka dalam hal ini pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------

  • Pada hari Rabu Tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 05 30 Wib saksi Supardi dan saksi Akhmad Budi Santoso (kedua anggota porli) mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi penyalah gunaan narkotika jenis sabu di daerah Jl Karang anyar Rt 007 Rw 008 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat kemudian mendatangi saksi Supardi dan saksi Akhmad Budi Santoso rumah terdakwa tersebut selanjutnya   saksi Supardi dan saksi Akhmad Budi Santoso penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) buah tas tangan merk Lifescan warna hitam didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital merk camry warna silver dan 1 (satu) unit Handpone merk Redmi 6 A Warna hitam dengan nomor 085717669366 seanjutnya terdakwa dibawa ke polsek pondok gede untuk proses lebih lanjut  
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti  dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik No LAB: 5968/NNF/2023 Tanggal 10 Januari 2024 yang pada kesimpulannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3170/2023/PF berupa kristal  warna putih tersebut diatas adalah benar benar mengandung Narkotika jenis metamfetamina Interpretasi hasil Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa penerimaan barang bukti dilakukan pemeriksaan Berupa 2 (dua) bungkus plastik Klip masing masimg berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal metamfetamina dengan berat netto 1,7864 Gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi dengan berat netto 1,6512 Gram.
  • Bahwa benar terdakwa  dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak lainnya

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya