Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
164/Pdt.G/2025/PN Bks CV Univan Indonesia PT. Ganding Multi Kreatife Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 164/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV Univan Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Ganding Multi Kreatife
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah Cidera Janji / Wanprestasi;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp. 189.116.241,- (seratus delapan puluh sembilan juta seratus enam belas ribu dua ratus empat puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1)Kewajiban Tergugat atas INVOICE NO. 478/INV/UNV/XI/2024 tertanggal 1 Oktober 2024 sebesar Rp. 165.800.237,- (seratus enam puluh lima juta delapan ratus ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah);
2)Kewajiban Penggantian Biaya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
3)Kewajiban Bunga sebesar Rp. 3.316.004,- (tiga juta tiga ratus enam belas ribu empat rupiah); 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak