INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
534/Pdt.G/2024/PN Bks | Tiarma Ritonga | 1.Gokma Riama Sri R Situmorang 2.Agnes Imelda Situmorang |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 534/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan almarhum Drs. Lintong Situmorang sebagai Pewaris;
3.Menetapkan PENGGUGAT bersama dengan PARA TERGUGAT adalah ahli waris dari Pewaris;
4.Menetapkan :
a.Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kepiting I Nomor 134 Rt 004/Rw 009, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
b.1 (satu) unit Mobil minibus Daihatsu Xenia tahun 2011 dengan Nomor Registrasi B 1838 KKD, warna Merah Metalik.
c.Sebidang tanah dan bangunan Rumah di Cikampek yang teletak di Perumahan Bumi Mutiara Indah Blok F Nomor 14 Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang
d.Utang sebesar Rp 150.000.000-, (seratus lima puluh juta rupiah) di Bank Mandiri TASPEN.
Sebagai harta warisan dari Pewaris
5.Menyatakan para ahli waris mendapatkan bagian yang sama masing-masing 1/3 dariĀ harta warisan.
6.Menghukum para pihak untuk membagi atau melaksanakan pembagian harta waris sesuai bagian masing-masing.
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |