Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
373/Pdt.G/2024/PN Bks SRI ENDANG SUMIATI 1.PT CANDI SUKUH PERMAI
2.Ir. IRVAN RANDU SURONO
3.DEWI RATIH AULIA
4.EMAN SUPARNO, M.B.A, M.Si
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 373/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI ENDANG SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOBBYAS NDIWASRI ENDANG SUMIATI
Tergugat
NoNama
1PT CANDI SUKUH PERMAI
2Ir. IRVAN RANDU SURONO
3DEWI RATIH AULIA
4EMAN SUPARNO, M.B.A, M.Si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN NUSANTARA VIII (PTPN VIII),
2DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN SUBANG
3DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Kab.Subang
4DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
Memerintahkan untuk PARA TERGUGAT untuk menghentikan segala aktivitas pada Florawisata D’Castelo, yang teletak di Jl. Palasari Dua, Babakan Gn. No.16, Ciater, Kec. Ciater, Kab. Subang, Jawa Barat, sampai Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------------
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-----
3.Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk menarik dan membatalkan semua perijinan yang diurus oleh PENGGUGAT;----------------------------------
4.Menyatakan PENGGUGAT Mengalami kerugian materiil sebesar RP. 14.473.114.300.-(empat belas miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat belas ribu tiga ratus rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar
RP. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);-----------------------------------------  
5.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung - renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT baik secara Materiil dan Immateriil sebesar RP. 24.473.114.300,- (dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat belas ribu tiga ratus rupiah) dengan perincian Kerugian Materiil sebesar RP. 14.473.114.300.-(empat belas miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta seratus empat belas ribu tiga ratus rupiah);----
Kerugian Immateriil sebesar RP. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah);-----
c)Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap: atas sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Caringin Raya Nomor 1, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dan/atau tanah bangunan Perumahan Bojong Menteng Jalan Jati Barat III Blok A/75, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 008, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu. Kota Bekasi Jawa Barat, dan Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Caringin Raya, No.1, Jembatan No.14, RT.03, RW.05, Kel.Bojong Menteng,Kec.Rawalumbu,Kota Bekasi, Jawa Barat, yang keduanya atas nama TERGUGAT II dan seluruh harta kekayaan TERGUGAT II dalam bentuk dan nama apapun, serta  dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan  dimohonkan kemudian baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, maupun yang tidak bergerak atas nama TERGUGAT II dan seluruh harta kekayaan TERGUGAT II dalam bentuk dan nama apapun, serta  dimanapun berada, yang diketahui oleh PENGGUGAT pada saat ini, maupun yang akan  dimohonkan kemudian baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak ;-------------------------------------------------------------------
4.Menghukum PARA TERGUGAT  secara tanggung – renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum Tetap sampai pembayaran keuangan dan pembayaran ganti rugi dibayar sampai lunas;---------------------------------------------------------------------
5.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi atau Upaya Hukum lainnya;------------------------------------------------------------
6.Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT  untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;-----------------------------------------------------------------------
7.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.--------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak