INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
239/Pdt.G/2024/PN Bks | DIDING ROSIDIN | PT BANK TABUNGAN NEGARA (Persero)Tbk Kantor Cabang Jakarta Kuningan | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 239/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Memperbolehkan PENGGUGAT membayar pokok utang tersebut dengan dihapuskan bunga, denda dan ongkos lainnya dan mendapatkan kembali asset-aset PENGGUGAT yang dijaminkan ke TERGUGAT.
3. Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan adalah sah dan berharga.
4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
5. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mematuhi putusan ini
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorrad). Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |