INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
574/Pdt.G/2024/PN Bks | Timab Magnesium | PT Mitra Utama Makmur | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 574/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Meyatakan seluruh transaksi jual beli yang telah disepakati dan dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat merupakan suatu perjanjian jual beli yang sah dan mengikat secara hukum antara Penggugat dan Tergugat.
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap Penggugat meskipun telah diperingatkan melalui Surat Peringatan 1, Surat Peringatan 2 dan Surat Peringatan Terakhir, karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas Tagihan-Tagihan (Factures) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar USD 233.800 (dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan sejumlah nilai uang Rupiah setelah dikonversi berdasarkan Kurs Tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan.
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar USD 1.679.578,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh delapan Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan sejumlah nilai uang Rupiah setelah dikonversi berdasarkan Kurs Tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan.
5.Menyatakan putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa berupa 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Harapan Indah Raya Blok EB No. 16 Pejuang, Medan Satria, Bekasi 17131, Indonesia dan 1 (satu) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Ruko The Prominance Blok 38H No. 12, Alam Sutera, Tangerang, Banten 15143, Indonesia.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat perkara a quo. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |