INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
166/Pdt.P/2024/PN Bks | Gisela Lanny | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 166/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama :
RAYNARD TJAIFILLIUS, Laki -laki lahir di Jakarta tanggal 24 Januari 2013 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5160/KLU/JP/2013 tertanggal 05 Februari 2013 yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat;
3. Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama RAYNARD TJAIFILLIUS sebagai ahli waris dari Almarhum RUDI untuk menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang lainnya guna melakukan pengurusan sertipikat;
4. Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut untuk menjual harta peninggalan berupa Sebidang tanah seluas 144 (seratus emat puluh empat) meter persegi berikut bangunan rumah diatasnya dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2303 dengan Surat Ukur Nomor 783/PUSAKARAKYAT/2010 tertanggal 13 Agustus 2010 yang berlokasi di Cluster Ifolia Blok HY 12 No.30 Harapan Indah, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, tercatat sebagai pemegang hak atas nama RUDI;
5. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |