Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.G.S/2024/PN Bks KOPERASI SIMPAN PINJAM AMANA dalam hal ini diwakili oleh I NYOMAN SURI ADNYANA dalam jabatannya sebagai Ketua ABDUL MAJID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 61/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM AMANA dalam hal ini diwakili oleh I NYOMAN SURI ADNYANA dalam jabatannya sebagai Ketua
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL MAJID
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 12.438.000,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat ini untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah wanprestasi (ingkar janji);
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor:  PKM/VI/9908/2024 tertanggal 29 Juni 2024 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
4.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor:  PKM/VII/9912/2024 tertanggal 1 Juli 2024 antara Penggugat dan Tergugat beserta semua lampiran pendukungnya;
5.Menghukum  Tergugat untuk membayar utang sebesar Rp12.438.000 (dua belas juta empat ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan cara pembayaran sekaligus selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau dengan cara mengangsur 12 angsuran menurut jadwal dan nilai angsuran yang terdapat pada Lampiran Jadwal Angsuran Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor  PKM/VII/9912/2024 tertanggal 1 Juli 2024, yaitu: Rp1.120.000 + Rp23.000xjumlah bulan keterlambatan setiap angsuran.
6.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Kartu ATM yang aktif dari rekening penerima gaji Tergugat di Bank BCA kepada Penggugat sebagai pengganti Kartu ATM Bank BCA yang tidak aktif yang telah diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat;
7.Menyatakan sah menurut hukum Surat Kuasa Untuk Menerima Gaji Dari Pemberi Upah oleh Tergugat kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat menerima gaji secara langsung dari tempat Tergugat bekerja, yaitu di PT. Gold Coin Indonesia, atau pemberi upah lainya dimanapun Tergugat bekerja untuk selanjutnya dipergunakan oleh Penggugat untuk memenuhi kewajiban Tergugat membayar angsuran bulanan sampai lunas menurut jadwal dan nilai angsuran yang yang terdapat pada Lampiran Jadwal Angsuran Perjanjian Pinjam-Meminjam Nomor:  PKM/VII/9912/2024 tertanggal 1 Juli 2024;
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak