INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
556/Pdt.G/2024/PN Bks | Heny Tri Widiastuti | PT PP Properti Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 556/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil, bunga dan denda secara langsung, tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a)Kerugian Materil = Rp.104.242.939,- (Seratus empat juta dua ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus tiga puluh Sembilan rupiah).
b)Bunga = Rp 66.000.000,-. (Enam puluh enam juta rupiah).
c)Denda = Rp.350.256.275,-(Tiga ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,-, (Satu milyar rupiah);
5.Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya Banding, Kasasi atau upaya hukum lain dari TERGUGAT (Uitverbaar Bij Voor raad)
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- setiap harinya apabila TERGUGAT lalai menjalankan putusan;
7.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |