Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
570/Pid.Sus-LH/2024/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. WIRA PANDHEGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 570/Pid.Sus-LH/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–7401/M.2.17/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIRA PANDHEGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa Terdakwa WIRA PANDHEGA selaku Pengelola SPBU 34.17140 bersama dengan ZULKIFLI USMAN DAYAN selaku Manager SPBU 34.17140, (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan RONY RESPRIYADI selaku Pengawas  SPBU 34.17140 (diajukan dalam berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal  tanggal 21 Agustus  2024 sekira jam 11.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat SPBU 34.17140 Jl. Kali Abang Tengah No.67, RT.001/RW. 006, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota   Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan  Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)   perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi  ZULKIFLI USMAN DAYAN  selaku Manager SPBU 34.17140, dalam melakukan kegiatan operasionalnya dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak  bulan April  selalu mengalami kerugian, sehingga untuk menutupi kerugian tersebut, dan mendapatkan untung lebih, kemudian timbul niat saksi ZULKIFLI USMAN DAYAN, untuk mencapur bahan bakar jenis pertalite dengan bahan bakar jenis pertamax dengan menambahkan bubuk pewarna merek coloursea, hal tersebut dilakukan untuk menutupi minus penjualan, dan saat itu saksi ZULKIFLI USMAN DAYAN meminta persetujuan terdakwa WIRA PANDHEGA  (selaku pengelola SPBU 34.17140)  untuk melakukan pencampuran warna terhadap bahan bakar pertalit  dan pertamax tersebut  agar terlihat seperti bahan bakar pertamax, dan di dijual dengan harga pertamax  saat itu terdakwa WIRA PANDHEGA  selaku pengelola SPBU 34.17140 meneyetujuinya.

 

  • Bahwa kemudian saksi ZULKIFLI USMAN DAYAN  memerintahkan saksi RONI RESPRIYADI selaku pengawas SPBU, untuk melakukan pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM),  jenis Pertalite dengan Pertamax dengan menambahkan pewarna merek Colorsea yang diberikan oleh saksi ZULKIFLI USMAN DAYAN, hal tersebut dilakukan  oleh saksi  RONI RESPRIYADI  sebelum móvil tangki pertamina  yang membawa pertalite datang, saksi RONI RESPRIYADI  sudah memasukan bubuk  perwarna kedalam tengi pendam pertamax yang ada di SPBU 3417140 setelah móvil truk tengki tersebut datang,  karena yang melakukan bongkar muat  Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah saksi RONI RESPRIYADI sendiri, dan terhadp bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang telah dicampur tersebut warnanya menjadi biru, dan saksi RONI RESPRIYADI juga melaporkan  kegiatan pencampuran bahan bakar jenis Pertalite dengan Pertamax kepada terdakwa WIRA PANDHEGA selaku pengelola

 

  • Bahwa kemudian bahan bakar jenis Pertalit  yang dicampur Pertamax tersebut  dijual, dengan   harga Pertamax, setelah dijual uangnaya  di transfer ke rekening Bank BCA No. 8720495636 atas nama Fazrina Fianti Saleh lalu saksi RONY RESPRIYADI membuat lapaoran kepada terdakwa WIRA PANDHEGA   melaui grup whatsapp yang bernama LAPORAN SPBU SUMARECON, dan  keuntungan yang didapat dari  penjualan pencampuran bahan bakar jenis Pertalit dan jenis  Pertamax,  dari bulan Juni 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024  sebanyak  108.476 (serartus delapan ribu empat atus tujuh puluh enam)/Liter yaitu 108.476 literX2.950 (selisih harga pertamax dengan Pertalit) = Rp 320.004.200,- (tiga ratus dua puluh juta empat ribu dua ratus rupiah).

 

  • Bahwa kemudian perbuatan saksi ZULKIFLI USMAN DAYAN dan terdakwa WIRA PANDHEGA  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan RONY RESPRIYADI (diajukan dalam berkas terpisah), diketahui oleh saksi RICKY RAMDAN WIRATAMA, S.H dan M. HAFID ARKAN, S.Sos selaku anggota Polri  Unit 2 Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yang sedang melakukan pemeriksaan di SPBU 34.17140, saat itu jumlah barang bukti sejumlah 11.190,6 liter yang terdapat pada tangki (pertamaX) SPBU 34.17.140 kemudian dilakuan penyitaan untuk dijadikan barang bukti, dan di lakukan penyisihan guma dilakukan  pemeriksaan Labolatorium sejumlah + 5 (lima) liter, kemudian saksi ZULKIFLI USMAN DAYAN (diajukan dalam berkas terpisah) dan terdakwa  WIRA PANDHEGA  dan saksi RONY RESPRIYADI (diajukan dalam berkas terpisah)  dibawa ke Bareskrim Polri guna dilakukan pengusutan lebih lanjut

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Order Number 202401429/PK/DPMP.2/VIII/2024, tanggal permintaan 22 Agustus 2024, identifikasi laporan Hasil Uji  tanggal 26 Agustus  2024,  data sample diterima 22 Agustus 2024 tanggal analisis tanggal 22 s/d 26 Agustus  2024 yang ditandatangai  oleh koordinator pengujian pengolahan Anda Lucia  diketahui Kepala BBPMGB Lemogas Mustafid Gunawan  hasil test Resuly Nomor seri 202401429/LHU/DPMP.2/VIII/2024 Nomor Contoh  584-24 halaman 3 dengan interfretasi :
  • Ron sample 91,6 tidak memenuhi spesifikasi
  • Hasil Analisa pola absorbansi Pertamax  memperlihatkan 2 puncak berwarna biru sedangkan pertalit  menunjukan gabungan warna biru dengan kuning sehingga , memperlihatkan penampakan  warna hjau,  pola absorsi sample  menunjukan serapan biru  lebih toinggi dibandingkan pertamax  dan kuning yang lebih redah  dibandingan pertalit , sehingga penampakannya menjadi biru  lebih gelap  profil warna tersebut menunjukan  indikasi pencampuran  pertalite dengan pertamax yang disertai dengan penambahan warna biru  dan hasil tersebut ditandatangani oleh Muh Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

----- Bahwa Terdakwa WIRA PANDHEGA selaku Pengelola SPBU 34.17140 bersama dengan ZULKIFLI USMAN DAYAN selaku Manager SPBU 34.17140, (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan RONY RESPRIYADI selaku Pengawas  SPBU 34.17140 (diajukan dalam berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal  tanggal 21 Agustus  2024 sekira jam 11.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat SPBU 34.17140 Jl. Kali Abang Tengah No.67, RT.001/RW. 006, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota   Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan  Negeri Kelas I A Khusus Kota Bekasi, yang melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan atau jasa  tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyarakan dan ketentuan perundang-undangan  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi ZULKIFLI USMAN DAYAN  selaku Manager SPBU 34.17140, dalam melakukan kegiatan operasionalnya dalam penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) sejak  bulan April  selalu mengalami kerugian, sehingga untuk menutupi kerugian tersebut, dan mendapatkan untung lebih, kemudian timbul niat saksi ZULKIFLI USMAN DAYAN, untuk mencapur bahan bakar jenis pertalite dengan bahan bakar jenis pertamax dengan menambahkan bubuk pewarna merek coloursea, hal tersebut dilakukan untuk menutupi minus penjualan, dan saat itu saksi ZULKIFLI USMAN DAYAN meminta persetujuan terdakwa WIRA PANDHEGA  (selaku pengelola SPBU 34.17140)  untuk melakukan pencampuran warna terhadap bahan bakar pertalit  dan pertamax tersebut  agar terlihat seperti bahan bakar pertamax, dan di dijual dengan harga pertamax  saat itu terdakwa WIRA PANDHEGA  selaku pengelola SPBU 34.17140 meneyetujuinya.

 

  • Bahwa kemudian saksi  ZULKIFLI USMAN DAYAN  memerintahkan saksi RONI RESPRIYADI selaku pengawas SPBU, untuk melakukan pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM),  jenis Pertalite dengan Pertamax dengan menambahkan pewarna merek Colorsea yang diberikan oleh saksi  ZULKIFLI USMAN DAYAN ,  hal tersebut dilakukan  oleh saksi  RONI RESPRIYADI  sebelum móvil tangki pertamina  yang membawa pertalite datang, saksi RONI RESPRIYADI  sudah memasukan bubuk  perwarna kedalam tengi pendam pertamax yang ada di SPBU 3417140 setelah móvil truk tengki tersebut datang,  karena yang melakukan bongkar muat  Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah saksi RONI RESPRIYADI sendiri, dan terhadp bahan bakar jenis Pertalite dan Pertamax yang telah dicampur tersebut warnanya menjadi biru, dan saksi RONI RESPRIYADI juga melaporkan  kegiatan pencampuran bahan bakar jenis Pertalite dengan Pertamax kepada terdakwa  WIRA PANDHEGA selaku pengelola SPBU 34.17140

 

  • Bahwa kemudian bahan bakar jenis Pertalit  yang dicampur Pertamax tersebut  dijual, dengan   harga Pertamax, setelah dijual uangnaya  di transfer ke rekening Bank BCA No. 8720495636 atas nama Fazrina Fianti Saleh lalu saksi RONY RESPRIYADI membuat lapaoran kepada WIRA PANDHEGA melaui grup whatsapp yang bernama LAPORAN SPBU SUMARECON, dan  keuntungan yang didapat dari  penjualan pencampuran bahan bakar jenis Pertalit dan jenis  Pertamax,  dari bulan Juni 2024 sampai dengan 21 Agustus 2024  sebanyak  108.476 (serartus delapan ribu empat atus tujuh puluh enam)/Liter  yaitu 108.476 literX2.950 (selisih harga pertamax dengan Pertalit) = Rp 320.004.200,- ( Tiga ratus dua puluh juta empat ribu dua ratus rupiah).

 

  • Bahwa kemudian perbuatan saksi ZULKIFLI USMAN DAYAN dan terdakwa WIRA PANDEGA  (diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan RONY RESPRIYADI (diajukan dalam berkas terpisah), diketahui oleh saksi RICKY RAMDAN WIRATAMA, S.H dan M. HAFID ARKAN, S.Sos selaku anggota Polri  Unit 2 Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yang sedang melakukan pemeriksaan di SPBU 34.17140, saat itu jumlah barang bukti sejumlah 11.190,6 liter yang terdapat pada tangki pertamax SPBU 34.17.140 kemudian dilakuan penyitaan untuk dijadikan barang bukti, dan di lakukan penyisihan guma dilakukan  pemeriksaan Labolatorium sejumlah + 5 (lima) liter, kemudian saksi ZULKIFLI USMAN DAYAN (diajukan dalam berkas terpisah) dan terdakwa  WIRA PANDHEGA  dan saksi RONY RESPRIYADI (diajukan dalam berkas terpisah)  dibawa ke Bareskrim Polri guna dilakukan pengusutan lebih lanjut

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Laboratorium Order Number 202401429/PK/DPMP.2/VIII/2024, tanggal permintaan 22 Agustus 2024, identifikasi laporan Hasil Uji  tanggal 26 Agustus  2024,  data sample diterima 22 Agustus 2024 tanggal analisis tanggal 22 s/d 26 Agustus  2024 yang ditandatangai  oleh koordinator pengujian pengolahan Anda Lucia  diketahui Kepala BBPMGB Lemogas Mustafid Gunawan  hasil test Resuly Nomor seri 202401429/LHU/DPMP.2/VIII/2024 Nomor Contoh  584-24 halaman 3 dengan interfretasi :
  • Ron sample 91,6 tidak memenuhi spesifikasi
  • Hasil Analisa pola absorbansi Pertamax  memperlihatkan 2 puncak berwarna biru sedangkan pertalit  menunjukan gabungan warna biru dengan kuning sehingga, memperlihatkan penampakan  warna hjau,  pola absorsi sample  menunjukan serapan biru lebih toinggi dibandingkan pertamax dan kuning yang lebih redah  dibandingan pertalit, sehingga penampakannya menjadi biru  lebih gelap  profil warna tersebut menunjukan indikasi pencampuran  pertalite dengan pertamax yang disertai dengan penambahan warna biru  dan hasil tersebut ditandatangani oleh Muh Kurniawan selaku Manajer Teknis Kimia Analitik.

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8  huruf a  UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya