Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
283/Pid.Sus/2024/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. RAJALUL AKMAL ALIAS AKMAL BIN DARKASYI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 283/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3294/M.2.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJALUL AKMAL ALIAS AKMAL BIN DARKASYI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa ia Terdakwa RAJALUL AKMAL Alias AKMAL Bin DARKASYI pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024, sekira pukul 16.53 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Toko Jl. Mustikajaya RT 002/RW. 005 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 Wib tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota di antaranya Saksi ARMEL GUSTIAN, dan Saksi TAUFIQ HIDAYAT memperoleh informasi adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar  berkedok counter pulsa yang dijual di Toko yang beralamat di Jl. Mustikajaya RT 002/RW. 005 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi ARMEL GUSTIAN, dan Saksi TAUFIQ HIDAYAT melakukan penyelidikaan terhadap Toko tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi ARMEL GUSTIAN, dan Saksi TAUFIQ HIDAYAT melakukan penindakan terhadap Toko yang beralamat di Jl. Mustikajaya RT 002/RW. 005 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RAJALUL AKMAL Alias AKMAL Bin DARKASYI dan  pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Toko tersebut Saksi ARMEL GUSTIAN, dan Saksi TAUFIQ HIDAYAT menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  : 88 (delapan puluh delapan) butir Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak hijau yang berhologram “ASLI AM”, 8 (delapan) butir pil Trihexyphenidyl, 145 (seratus empat puluh lima) butir Pil kuning (kode MF),uang hasil penjualan senilai Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna silver beserta kartunya dengan nomor 082297387429. Selanjutnya Terdakwa RAJALUL AKMAL Alias AKMAL Bin DARKASYI beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa RAJALUL AKMAL Alias AKMAL Bin DARKASYI didapat dari Saudara DAVID (DPO) dengan cara diantarkan setiap malam hari setelah Toko tutup.
    • Bahwa obat keras yang Terdakwa RAJALUL AKMAL Alias AKMAL Bin DARKASYI jual dengan harga :
  • Obat pil berwarna putih dengan bungkus kemasan silver bercorak warna hijai yang berhologram “ASLI AM” seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) perlembar berisikan 10 (sepuluh butir)
  • Obat Trihexyphenidyl seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perlembar berisikan 10 (sepuluh butir)
  • Pil Kuning (kode MF) seharga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) perbungkus berisikan 10 (sepuluh) butir. Sehingga omset penjualan obat tersebut perharinya sebesar RP 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hingga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa  adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Nomor : W/LPMB/BB/009/III/2024 tanggal 13 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Drs. PANCAMA PUTRA HADI WAHYANA, Apt.,MARS dengan hasil sebagai berikut :
  1. 10 Tablet Tramadol (Hologram Asli AM) . Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol ( termasuk kedalam golongan obat keras).
  2. 8 Tablet Trihexyphenidyl 2 Mg. Kesimpulan : Positif Mengandung Trihexyphenidyl ( termasuk kedalam golongan obat keras ).
  3. 10 Tablet Hexymer. Kesimpulan : Positif Mengandung Trihexyphenidyl ( termasuk kedalam golongan obat keras )
  • Bahwa Terdakwa RAJALUL AKMAL Alias AKMAL Bin DARKASYI dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa 88 (delapan puluh delapan) butir Pil berwarna putih dengan bungkus kemasan warna silver bercorak hijau yang berhologram “ASLI AM”, 8 (delapan) butir pil Trihexyphenidyl, 145 (seratus empat puluh lima) butir Pil kuning (kode MF), tersebut dengan menggunakan Toko Counter Pulsa  di Jl. Mustikajaya RT 002/RW. 005 Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa RAJALUL AKMAL Alias AKMAL Bin DARKASYI mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
  • Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan.
Pihak Dipublikasikan Ya