Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–9126/M.2.17/Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR, pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di toko obat yang beralamat di Jalan Akses Tol Kalimalang, RT.001/RW.003 Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR kenal dengan JEFRI (DPO) pada tanggal 14 Agustus 2024 melalui telepon dengan nomor: 085213186867, kemudian diajak untuk bertemu di daerah BKT (Banjir Kanal Timur) selanjutnya terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR ditawari pekerjaan di toko obat yang beralamat di Jalan Akses Tol Kalimalang RT.001/RW.003 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi milik JEFRI (DPO) dengan dijanjikan gaji sebesar Rp.2.000.000,-/bulan ditambah uang makan sebesar Rp.50.000,- /hari.
  • Bahwa terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR menyanggupi pekerjaan tersebut, selanjutnya terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR sebagai karyawan menjual obat-obatan di Toko Obat yang beralamat di Jalan Akses Tol Kalimalang RT.001/RW.003 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.
  • Bahwa terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR selain melayani konsumen yang membeli obat-obatan juga membungkus obat-obatan yang dikirim oleh JEFRI (DPO) melalui orang suruhan JEFRI (DPO) yaitu KAMAL (DPO) yang mengirim dalam bentuk botol besar menjadi bungkusan klip kecil yang berisikan 3 (tiga) maupun 5 (lima) butir.
  • Bahwa terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR menjual obat-obatan tersebut dengan harga 1 lempeng Tramadol (isi 10 butir) seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), Hexymer isi 5 (lima) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Hexymer isi 3 (tiga) butir seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa apabila obat-obatan stok di toko habis, kemudian terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR memberitahu KAMAL (DPO) melalui WhatsApp dengan nomor 085270567404, kemudian KAMAL (DPO) mengirimkan obat-obatan ke toko.
  • Bahwa hasil penjualan obat-obatan tersebut kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/hari, oleh terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR disetorkan kepada KAMAL (DPO).
  • Bahwa kemudian pada Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 12.00 wib, atas dasar informasi dari masyarakat saksi MUHAMMAD RUSDI, SH, saksi dan ANJAR SOPANDI, SH dan saksi DIDIK RIANTO, S.H selaku Anggota Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendatangi toko yang sedang ditungggu oleh terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 65 (enam puluh lima) butir Hexymer kuning di dalam plastik klip.
  • ?796 (tujuh ratus sembilan puluh enam) butir Hexymer kuning di dalam botol.
  • ?40 (empat puluh) butir Tramadol.
  • 1 Unit ?Handphone oppo tipe A18.
  • ?Uang sebanyak Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD RUSDI, SH, saksi dan ANJAR SOPANDI, SH dan saksi DIDIK RIANTO, S.H menanyakan kepada terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR perihal mendapatkan obat-obatan tersebut dan dijawab oleh terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR obat-obatan tersebut milik dari JEFRI (DPO), kemudian terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli RANI, S.Si, APT yang menjelaskan bahwa persyaratan sediaan farmasi yang dapat diedarkan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa sediaan farmasi berupa Obat dan Bahan Obat harus memenuhi standar dan persyaratan farmakope Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui (Pasal 142 ayat 1) dan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat menyatakan dalam Pasal 2 bahwa Obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Edar (ayat 1) melalui Registrasi (ayat 2) yang diajukan oleh Pendaftar kepada Kepala Badan. Obat yang mendapat Izin Edar harus memenuhi kriteria berikut (Pasal 4 ayat 1):
  • Khasiat yang meyakinkan dan keamanan yang memadai dibuktikan melalui uji nonklinik dan uji klinik atau bukti-bukti lain sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan;
  • Mutu yang memenuhi syarat sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk proses produksi sesuai dengan CPOB dan dilengkapi dengan bukti yang sahih; dan Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan Obat secara tepat, rasional dan aman.
  • Bahwa berdasarkan kandungan zat aktif sebagaimana tercantum dalam hasil uji, barang bukti tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam golongan Obat keras yang dalam produksi dan peredarannya terikat dalam ketentuan/peraturan tertentu.
  • Bahwa Terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual dan mengedarkan sediaan farmasi.
  • Bahwa Terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun farmasi hal tersebut semata-mata Terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang jual atau edarkan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukan Positip mengandung Tramadol sebagai berikut:

Nama Sampel : Trihexyphenidyl, Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0426, tanggal 24-09-2024 dengan Nomor Kode Sampel :24.093.11.17.05.0431.K yaitu tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening. Hasil uji menunjukan bahwa Positif Trihexyphenidyl.

 

------- Perbuatan terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di toko yang beralamat Jalan Bintara Jaya, RT.04, RW.03, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR kenal dengan JEFRI (DPO) pada tanggal 14 Agustus 2024 melalui telepon dengan nomor: 085213186867, kemudian diajak untuk bertemu di daerah BKT (Banjir Kanal Timur) selanjutnya terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR ditawari pekerjaan di toko obat yang beralamat di Jalan Akses Tol Kalimalang RT.001/RW.003 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi milik JEFRI (DPO) dengan dijanjikan gaji sebesar Rp.2.000.000,-/bulan ditambah uang makan sebesar Rp.50.000,- /hari.
  • Bahwa terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR menyanggupi pekerjaan tersebut, selanjutnya terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR sebagai karyawan menjual obat-obatan di Toko Obat yang beralamat di Jalan Akses Tol Kalimalang RT.001/RW.003 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi.
  • Bahwa terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR selain melayani konsumen yang membeli obat-obatan juga membungkus obat-obatan yang dikirim oleh JEFRI (DPO) melalui orang suruhan JEFRI (DPO) yaitu KAMAL (DPO) yang mengirim dalam bentuk botol besar menjadi bungkusan klip kecil yang berisikan 3 (tiga) maupun 5 (lima) butir.
  • Bahwa terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR menjual obat-obatan tersebut dengan harga 1 lempeng Tramadol (isi 10 butir) seharga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), Hexymer isi 5 (lima) butir seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dan Hexymer isi 3 (tiga) butir seharga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa apabila obat-obatan stok di toko habis, kemudian terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR memberitahu KAMAL (DPO) melalui WhatsApp dengan nomor 085270567404, kemudian KAMAL (DPO) mengirimkan obat-obatan ke toko.
  • Bahwa hasil penjualan obat-obatan tersebut kurang lebih sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)/hari, oleh terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR disetorkan kepada KAMAL (DPO).
  • Bahwa kemudian pada Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 12.00 wib, atas dasar informasi dari masyarakat saksi MUHAMMAD RUSDI, SH, saksi dan ANJAR SOPANDI, SH dan saksi DIDIK RIANTO, S.H selaku Anggota Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendatangi toko yang sedang ditungggu oleh terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :
  • 65 (enam puluh lima) butir Hexymer kuning di dalam plastik klip.
  • ?796 (tujuh ratus sembilan puluh enam) butir Hexymer kuning di dalam botol.
  • ?40 (empat puluh) butir Tramadol.
  • 1 Unit ?Handphone oppo tipe A18.
  • ?Uang sebanyak Rp. 31.000,- (tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD RUSDI, SH, saksi dan ANJAR SOPANDI, SH dan saksi DIDIK RIANTO, S.H menanyakan kepada terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR perihal mendapatkan obat-obatan tersebut dan dijawab oleh terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR obat-obatan tersebut milik dari JEFRI (DPO), kemudian terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli RANI, S.Si, APT yang menjelaskan bahwa persyaratan sediaan farmasi yang dapat diedarkan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa sediaan farmasi berupa Obat dan Bahan Obat harus memenuhi standar dan persyaratan farmakope Indonesia dan/atau standar lainnya yang diakui (Pasal 142 ayat 1) dan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat menyatakan dalam Pasal 2 bahwa Obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Edar (ayat 1) melalui Registrasi (ayat 2) yang diajukan oleh Pendaftar kepada Kepala Badan. Obat yang mendapat Izin Edar harus memenuhi kriteria berikut (Pasal 4 ayat 1):
  • Khasiat yang meyakinkan dan keamanan yang memadai dibuktikan melalui uji nonklinik dan uji klinik atau bukti-bukti lain sesuai dengan status perkembangan ilmu pengetahuan;
  • Mutu yang memenuhi syarat sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk proses produksi sesuai dengan CPOB dan dilengkapi dengan bukti yang sahih; dan Informasi Produk dan Label berisi informasi lengkap, objektif dan tidak menyesatkan yang dapat menjamin penggunaan Obat secara tepat, rasional dan aman.
  • Bahwa berdasarkan kandungan zat aktif sebagaimana tercantum dalam hasil uji, barang bukti tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam golongan Obat keras yang dalam produksi dan peredarannya terikat dalam ketentuan/peraturan tertentu.
  • Bahwa Terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR tidak mempunyai keahlian dalam bidang Kesehatan, bidang medis ataupun farmasi hal tersebut semata-mata Terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR lakukan untuk mencari keuntungan tanpa mengetahui resiko apa yang akan ditimbulkan jika seseorang mengkonsumsi obat yang jual atau edarkan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukan Positip mengandung Tramadol sebagai berikut:

Nama Sampel : Trihexyphenidyl, Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0426, tanggal 24-09-2024 dengan Nomor Kode Sampel :24.093.11.17.05.0431.K yaitu tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan dalam 1 (satu) plastik klip bening. Hasil uji menunjukan bahwa Positif Trihexyphenidyl.

 

-------- Perbuatan terdakwa RAMADAN SIREGAR Bin SUTAN SIREGAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya