INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
573/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.RUSLINA 2.NINGSIH PURNAMA SARI |
2.PURNAMA JULIWATI T 3.SIHAR LUMBAN TOBING |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Nov. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 573/Pdt.G/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Surat Pengakuan Hutang tanggal 17 Agustus 2024, dan alat bukti lainnya antara Para Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat dibawah tangan adalah Sah dan Mengikat dan Wajib dilaksanakan sebagai undang-undang;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas objek Sertipikat SHM No. 4233, NIB. 10.26.04.04.05585, alamat Bulak Perwira RT/RW 001/015, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, luas 156 M2, atas nama Purnama Juliwati T (Tergugat I), dan SHM No. 16015, NIB. 10260403.31774, alamat RT/RW 007/024, Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, luas 52 M2, atas nama Sihar Lumban Tobing (Tergugat II).
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada Para Penggugat sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
1)Kerugian Materiil sebesar Rp. 613.000.000 (Enam ratus tiga belas juta rupiah);
2)Kerugian Immateriil sebesar Rp. 177.000.000 (Seratus tujuh puluh tujuh juta rupiah);
6.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk menghentikan segala proses balik nama SHM No. 16015, NIB. 10260403.31774, alamat RT/RW 007/024, Kel. Kaliabang Tengah, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, luas 52 M2, atas nama Sihar Lumban Tobing (Tergugat II) dan SHM No. 4233, NIB. 10.26.04.04.05585, alamat Bulak Perwira RT/RW 001/015, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, luas 156 M2, atas nama Purnama Juliwati T (Tergugat I) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi;
7.Menyatakan putusan aquo perkara dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Banding, Kasasi, Verzet, atau upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |