Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
633/Pdt.Bth/2024/PN Bks JOHN N KURNIA PT. BPR DUTA PAKUAN MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 633/Pdt.Bth/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHN N KURNIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAINAL SIREGAR SHJOHN N KURNIA
Tergugat
NoNama
1PT. BPR DUTA PAKUAN MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Bantahan/ Perlawanan Pelawan seluruhnya;
2.Menyatakan perlawanan Pelawan, sebagai pihak yang beritikad baik dan beralasan;
3.Menyatakan sah penundaan putusan yang dibantah/ dilawan, yaitu Penetapan Eksekusi Teguran/Aanmaning Nomor Nomor 20/ Eks.Ris.Lelang/2024/PN. Bks Jo. Sertifikat hak Tanggungan Nomor 00816/2023, sampai dengan perkara bantahan/ perlawanan ini diputus dan berkekuatan hukum tetap;
4.Membatalkan dan menyatakan penetapan eksekusi Nomor: Nomor 20/Eks.HT/2024/PN.Bks  Jo. 00816/2023, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya batal demi hukum;
5.Menyatakan PELAWAN/PEMBANTAH adalah bukan merupakan Debitur pada PT.BPR DUTA PAKUAN MANDIRI;
6.Menghukum TERLAWAN/TERBANTAH untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak