Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Bks PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI 1.DIAH SETIAWATI
2.MISAN SUJANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIAH SETIAWATI
2MISAN SUJANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 307.616.219,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Addendum ISurat Pengakuan Hutang :  Nomor SPH: 108368810/842/11/23 Tanggal 27 September 2023 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.307,616,219.- (Tiga ratus tujuh juta enam ratus enam belas ribu dua ratus sembilan belas rupiah).
4.Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas : SHM No. 00206 Tanggal 04 April 1998 Atas nama Diah setiawati dengan luas sebesar 1554 M2 ( Seribu Lima Ratus Lima Puluh Empat Meter persegi).
5.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 00206 Tanggal 04 April 1998 Atas nama Diah setiawati untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak