Dakwaan |
Pertama :
--------Bahwa ia terdakwa RIAN CAHYADI Als JOMBANG Bin YUSUF pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, beralamat Jl Gg Melati I Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari senin tangal 22 Juli 2024 sekit 20.00 Wib terdakwa sedang berada dirumah yang bealamatkan Jl Gg Melati I Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa menghubungi akun istragram @3bocahsssakti.go (tidak tahu namannya) dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis atau mengandung MDMB-4e PINACA dengan harga Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa mentrasper kerekening milik akun istragram @3bocahsssakti.go dan memberitahukan bukti pengiriman kepada akun istragram @3bocahsssakti.go.
- Pada pukul 21.00 Wib pada saat duduk dirumah menunggu kabar dari akun istragram @3bocahsssakti.go datang saksi Dwi Kumala Rizky bersama sama dengan saksi Taufik Hidayat (keduanya anggota Polri) mengenalkan diri kepada terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis atau mengandung MDMB-4e PINACA didalam kesing handpone dan 1 (satu) unit Handpone Merk ipone X yang tergeletak didiatas lantai
- Bahwa saksi Dwi Kumala Rizky bersama sama dengan saksi Taufik Hidayat melakukan pemeriksaan handpone tersebut ditemukan bukti percakapan transaksi narkotika antara terdakwa dengan akun istragram @3bocahsssakti.go yang mana terdapat bukti transaksi petunjuk lokasi peletakan 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis atau mengandung MDMB-4e PINACA
- Pada Pukul 22.00 Wib saksi Dwi Kumala Rizky bersama sama dengan saksi Taufik Hidayat dan terdakwa mendatangi alamat atau lokasi yang dikirimkan oleh akun istragram @3bocahsssakti.go yang beralamatkan jl Jatimulya Raya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sesampainya ditempat tersebut ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis atau mengandung MDMB-4e PINACA kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 3693/NNF/2024 tanggal 31 Juli 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 1797/2024/OF dan 1798/2024/OF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA, Interpretasi hasil MDMB – 4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 182 lampiran peraturan Kementrian Kesehatan Indonesia No 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa
- Nomor 1797/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun Kering yang mengadung narkotika jenis MDMB – 4en PINACA dengan berat netto 14,8026 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 14,2631 gram,
- Nomor 1797/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun Kering yang mengadung narkotika jenis MDMB – 4en PINACA dengan berat netto 0,1413 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,0468 gram
- Bahwa benar terdakwa dalam dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman Melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun
----------- Perbuatan terdakwa RIAN CAHYADI Als JOMBANG Bin YUSUF sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------
Atau
Kedua
-------- bahwa ia terdakwa RIAN CAHYADI Als JOMBANG Bin YUSUF pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, beralamat Jl Gg Melati I Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa pada hari senin tangal 22 Juli 2024 sekitar 21.00 Wib saksi Dwi Kumala Rizky bersama sama dengan saksi Taufik Hidayat (keduanya anggota Polri) datang Kerumah terdakwa Jl Gg Melati I Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dan mengenalkan diri kepada terdakwa lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis atau mengandung MDMB-4e PINACA didalam kesing handpone dan 1 (satu) unit Handpone Merk ipone X yang tergeletak didiatas lantai
- Bahwa saksi Dwi Kumala Rizky bersama sama dengan saksi Taufik Hidayat melakukan pemeriksaan handpone tersebut ditemukan bukti percakapan transaksi narkotika antara terdakwa dengan akun istragram @3bocahsssakti.go yang mana terdapat bukti transaksi petunjuk lokasi peletakan 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis atau mengandung MDMB-4e PINACA
- Pada Pukul 22.00 Wib saksi Dwi Kumala Rizky bersama sama dengan saksi Taufik Hidayat dan terdakwa mendatangi alamat atau lokasi yang dikirimkan oleh akun istragram @3bocahsssakti.go yang beralamatkan jl Jatimulya Raya Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sesampainya ditempat tersebut ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik Klip bening yang didalamnya berisi narkotika jenis tembakau sintetis atau mengandung MDMB-4e PINACA kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab 3693/NNF/2024 tanggal 31 Juli 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 1797/2024/OF dan 1798/2024/OF berupa daun daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA, Interpretasi hasil MDMB – 4en PINACA terdaftar dalam Golongan 1 Nomor Urut 182 lampiran peraturan Kementrian Kesehatan Indonesia No 30 tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika didalam Undang undang Republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika , barang bukti yang diterima berupa
- Nomor 1797/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun Kering yang mengadung narkotika jenis MDMB – 4en PINACA dengan berat netto 14,8026 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 14,2631 gram,
- Nomor 1797/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun daun Kering yang mengadung narkotika jenis MDMB – 4en PINACA dengan berat netto 0,1413 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,0468 gram
- Bahwa benar terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak lainnya
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------- |