INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
542/Pdt.G/2024/PN Bks | HOAN TUNG SHEN | 1.RICKY HIMAWAN HANDOYO 2.LANNY HANDAYANI HANDOYO 3.KIANTORO HANDOYO 4.ENNY RATNA WINATA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 542/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Alm. Bapak Handoyo (dahulu bernama Hoan Tay Kay) dan Alm. Ibu Wani (dahulu bernama Wong Wan Jin) sebagai PEWARIS;
3.Menyatakan PEWARIS sudah meninggal dunia, pada:
1.Alm. Ibu Wani, meninggal dunia pada tanggal 10 Juli 1993.
2.Alm. Bapak Handoyo, meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2002.
4.Menyatakan anak-anak PEWARIS sebagai Ahli Waris dari PEWARIS, yaitu:
1.Hoan Toeng Ki (sekarang bernama Ricky Himawan Handoyo);
2.Hoan Lan Fong (sekarang bernama Lanny Handayani Handoyo);
3.Hoan Tung Shen (PENGGUGAT);
4.Hoan Tung Kian (sekarang bernama Kiantoro Handoyo);
5.Hoan Lie Fong (sekarang bernama Lina Irawati);
6.Hoan Tung Lin (sekarang bernama Andrian Winata Handoyo);
7.Hoan Tung Fie (sekarang bernama Himawan);
5.Menyatakan seluruh Aset dari PEWARIS, antara lain:
1.Sebidang tanah dan bangunan seluas 356 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2627/Margahayu, Kecamatan Bekasi, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat (Saat ini masuk wilayah Kota Bekasi);
2.Sebidang tanah seluas 380 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 208/Bekasi Timur yang terletak di Desa/Kel. Margahayu, Kecamatan Bekasi, Kabupaten Bekasi, PropinsiJawa Barat (Saat ini masuk wilayah Kota Bekasi);
3.Sebidang tanah dan bangunan seluas 2.034 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1189/Tambun, Desa Tambun, Kec. Tambun, Kab. Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
4.3 (tiga) unit Ruko yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 37, RT/RW 004/004, Kel. Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Propinsi Jawa Barat.
5.3 (tiga) unit Ruko yang terletak di Jl. Ir. H. Juanda No. 41, RT/RW 004/004, Kel. Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Propinsi Jawa Barat.
6.Keuntungan dari bisnis penjualan PEWARIS:
-Bisnis Rokok di Toko Semar (dari tahun 1969 hingga saat ini merupakan Distributor Rokok Dji Sam Soe Se Bekasi Raya).
-Bisnis Sabun B-29 di Toko Semar (dari tahun 1969 s/d 1990 merupakan Distributor Sabun B-29).
-Bisnis Baygon di Toko Semar (dari tahun 1987 s/d 1997 merupakan agen anti nyamuk Baygon).
7.Uang tabungan direkening atas nama Alm. Bapak Handoyo dan Alm. Ibu Wani.
8.1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam dokumen Hak Pakai No.119 SK/Psr.003.2 19 selama 30 tahun kepada Sdr. Lani Handayani dengan alamat Gang Mesjid II No. 56, Jatinegara, Jakarta Timur yang terletak di Blok II lantai Bawah No. B1-5 ukuran 3 X 4 M beserta denah dan kwitansi 4 (empat ) lembar.
9.1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam dokumen Perjanjian Pemesanan Ruang tanggal 12 Seplember 1979 kepada Lani Handayani dengan alamat Gang Mesjid II No. 56 Jatinegara, Jakarta Timur yang terletak di Blok II No. C1-17 ukuran 3 X 4 M beserta kwitansi 4 (empat) lembar.
10.1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam dokumen Perjanjian Pemesanan Ruang tanggal 15 Oktober 1979 kepada Hoan Tay Kay dengan alamat JI. Raya Ir. H Juanda No. 37, Bekasi yang terletak di Blok II No. E2-29 ukuran 2 X 3.35 M beserta kwitansi 4 ( empat) lembar.
11.1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam dokumen Hak Pakai No. 183/SK/Psr.003.2/19 selama 30 tahun kepada Sdr. Hoan Tay Kay dengan alamat Jl. Ir. H. Juanda Rt 05/1 Desa Bekasi Jaya yang terletak di Blok I lantai Bawah No.B1-80 ukuran 3X4 M beserta kwitansi 5 (lima) lembar.
12.1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar sebagai pedagang No. 515/Psr.011.4/1979 tanggal 22 Oktober 1979 yang menyatakan bahwa Hoan Tay Kay alamat JI. Ir. H Juanda Rt 05/I dengan daftar No. 000226.
13.1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Akta Penyerahan Hak Pakai Ruangan sebagai Jaminan No.35 tanggal 23 Oktober 1985.
14.1 (satu) bidang tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Akta Penyerahan Hak Pakai Ruangan sebagai Jaminan No. 34 tanggal 23 Oktober 1985.
15.1 (satu) bidang tanah di Kp. Poncol RT.002/RW.001, Jaka Setia No.25B, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
16.1 (satu) bidang tanah di Raya Pondok Gede RT.002/RW.001, Jaka Setia, Bekasi Selatan dikenal dengan Jl. Raya Pekayon No.25.
17.1 (satu) bidang tanah dan bangunan (gudang) di Jl. Raya Narogong, RT.04/RW.03, KM 1, Bekasi Timur;
18.Asset-aset Pewaris lainnya, yang dikuasai oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV.
Adalah merupakan Harta Warisan PEWARIS yang belum dibagi dan menjadi milik seluruh Ahli Waris termasuk PENGGUGAT.
6.Menetapkan seluruh Anak dari PEWARIS sebagai Ahli Waris yang Sah secara hukum sehingga berhak memperoleh bagian yang sama masing-masing 1/7 (satu pertujuh) bagian dari seluruh obyek boedel warisan;
7.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk menyerahkan seluruh aset PEWARIS dan alas hak (bukti kepemilikan) yang dikuasai TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV secara sukarela kepada PENGGUGAT untuk selanjutnya dieksekusi dan lelang untuk dibagikan kepada seluruh Ahli Waris.
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta warisan tersebut di atas;
9.Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |