Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
127/Pid.Sus/2025/PN Bks | JENNY PASARIBU, S.H., M.H. | ASEP SAPUTRA ALS PO'OT BIN (ALM) H. IKIN SUMANTRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1579/M.2.17.3/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
-------- Bahwa Ia terdakwa ASEP SAPUTRA ALS PO’OT BIN (ALM) H. IKIN SUMANTRI dengan RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN dan IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI (Dalam Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan warung kopi Jl. Panca Warga Satu Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat terdakwa ditahan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu , yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira pukul 22.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi NURCHOLIS MADJID bersama saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan saksi TAUFAN KURNIAWAN (team satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota) di kamar kontrakan Jl. Panca Warga Satu Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur oleh saksi NURCHOLIS MADJID dijelaskan bahwa pacar terdakwa saksi RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN telah tertangkap dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu di depan warung kopi Jl. Panca Warga Satu Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur karena mengantarkan shabu kepada yang ingin membeli shabu, selanjutnya terdakwa digeledah dan ditemukan adanya narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu berada di dalam kotak rokok Dji Sam Soe beserta 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di ruang tengah kontrakan tepatnya di atas kardus yang berisikan pakaian. Dan didapati juga alat komunikasi berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 13 warna hitam dengan kartu perdananya dengan nomor 082125954787. Kemudian terdakwa ditanya didapat darimana Narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari Sdr. ARI AGASA (DPO) melalui perantara saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO (Dalam penuntutan terpisah) yang menghubungkan terdakwa pada awalnya dari Sdr. ARI AGASA (DPO) sehingga mendapatkan pekerjaan untuk menjual shabu akhirnya saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO tertangkap. Selanjutnya terdakwa dibawa untuk proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. ARI AGASA (DPO) sejak tahun 2012 karena satu lingkungan dengan terdakwa namun tidak akrab, dan terdakwa baru komunikasi kembali setelah terdakwa mendapatkan pekerjaan untuk menjual shabu dari saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO sejak awal bulan November 2024 Bahwa terdakwa dapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. ARI AGASA (DPO) dan terdakwa bersama dengan saksi RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN mengambil shabu pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 20.30 wib di daerah Parung Kab. Bogor Pusat, sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, namun yang dipegang oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan baru dibayarkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa meminjam uangnya dari saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO, dan sisanya dibayar dengan sistem laku bayar kepada Sdr. ARI AGASA (DPO), dan 20 (dua puluh) gramnya sudah terdakwa tempelkan. Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu dari Sdr. ARI AGASA (DPO) sebanyak 4 (empat) kali, pertama pada tanggal 03 November 2024 sebanyak 2 (dua) gram shabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sudah habis terjual, kedua pada tanggal 07 November 2024 sebanyak 3 (tiga) gram shabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sudah habis terjual, ketiga pada tanggal 15 November 2024 sebanyak 5 (lima) gram shabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sudah habis terjual, dan keempat pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sebanyak 25 (dua puluh lima) gram namun yang dijalankan hanya 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang sisanya saat ini dijadikan barang bukti. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut,awal mulanya terdakwa menghubungi saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO dengan mengatakan bahwa “ Bang, mau cariin kerjaan (menjual sabu) dong bang. “ dan dijawab oleh saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO dengan mengatakan “ Jangan boy, keluarga lu kenal sama gua, lu juga kenal sama gua, dan lu tau gua tinggal dimana. “ setelah itu terdakwa berusaha meminta kembali dan meyakinkan saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO hingga akhirnya terdakwa disetujui oleh saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO dengan mengatakan “ Kalau memang ada kegiatan dari lu, nanti lu pasti di hubungi sama Sdr. ARI AGASA (DPO) “ dan terdakwa menjawab “ Baik bang biar nanti dihubungi sama Sdr. ARI AGASA (DPO) “, pada tanggal 03 November 2024 terdakwa di hubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) dan terdakwa diberikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dan diberikan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yang terakhir kali dari Sdr. ARI AGASA (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 09.00 wib dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) dengan mengatakan “ Duit yang semalem transferin aja, nanti tunggu arahan lagi “. Kemudian terdakwa mentransfer uang DP sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang 1 (satu) hari sebelumnya terdakwa pinjam dari IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI, setelah itu sekitar jam 14.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) agar segera berangkat mengambil narkotika jenis shabu ke Pasar Parung Kab. Bogor. Kemudian sekitar jam 15.00 wib terdakwa bersama saksi RIA OKTAVIANI S berangkat menuju yang arahkan oleh Sdr. ARI AGASA (DPO). Selanjutnya sekitar jam 16.30 Wib tersangka dan Sdri. RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN sampai di Pasar Parung Kab. Bogor lalu terdakwa menghubungi Sdr. ARI AGASA (DPO) yang memberitahukan terdakwa tiba ditujuan. Namun terdakwa disuruh untuk menunggu kabar lebih lanjut oleh Sdr. ARI AGASA (DPO). Lalu sekitar jam 19.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) dengan mengatakan “ Pasti dapat barangnya (shabunya) “. Kemudian sekitar jam 19.30 wib terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang merupakan kurir pengantar shabunya kemudian terdakwa diberikan lokasi dan foto untuk mengambil narkotika jenis shabunya. Kemudian terdakwa jalan mengikuti titik lokasi yang diberikan oleh kurirnya hingga kurang lebih 20 (dua puluh) menit terdakwa tiba di depan sebuah ruko sesuai dengan titik lokasinya masih di daerah Parung Kab. Bogor, kemudian terdakwa dan saksi RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN mencari shabunya dalam bentuk kotak bekas susu di tanaman depan ruko, setelah menemukannya terdakwa langsung membawa ke Kolong Tol Becak Kayu Kota Jakarta Timur untuk menemui saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO.Sesampainya di Kolong Tol Becak Kayu Kota Jakarta Timur terdakwa menemui saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO, kemudian terdakwa diperlihatkan shabu yang diambil oleh terdakwa dan saksi RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN yang berada di dalam kotak susu tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa bersama dengan saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO bersama-sama menimbang 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu didapatkan berat 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN kembali ke kontrakan dengan membawa shabunya. Bahwa terdakwa dengan saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO bersama-sama menimbang narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu didapatkan berat sebanyak 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram, setelah itu dibawa ke kontrakan terdakwa .Sesampainya di kontrakan terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) untuk membagi shabunya menjadi 5 (lima) paket shabu masing-masing 5 (lima) gram dan terdakwa diberi shabunya sebanyak 5 (lima) gram, setelah itu terdakwa menimbang kembali shabunya dan beratnya masih sama kemudian terdakwa langsung membagi menjadi 5 (lima) paket shabu masing-masing dengan berat 5 (lima) gram dengan plastik klipnya. Kemudian terdakwa simpan 4 (empat) paket dan 1 (satu) paketnya 5 (lima) gram untuk terdakwa diambil kemudian terdakwa bagi shabunya menjadi 5 (lima) paket masing-masing 1 (satu) gram dengan plastik klipnya. Setelah itu terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) untuk menempelkan shabu 1 (satu) paketnya 5 (lima) gram ke daerah Cipinang Melayu Kota Jakarta Timur lalu terdakwa memantau orang yang mengambil dan ternyata adalah saksi HARBI PANGIHUT SIHOTANG (Dalam penuntutan terpisah) setelah diambil terdakwa pergi. Kemudian kedua kalinya terdakwa disuruh untuk menempelkan di tempat yang sama dengan sebelumnya sebanyak 2 (dua) gram untuk percobaan dan setelah itu minta kembali dikirimkan 3 (tiga) gram di tempat yang sama. Selanjutnya untuk ketiga kalinya terdakwa disuruh juga menempelkan sebanyak 1 (satu) paketnya 5 (lima) gram di tempat yang sama. Kemudian selanjutnya yang keempat kalinya terdakwa dimintakan untuk di tempelkan shabunya sebanyak 1 (satu) paketnya 5 (lima) gram di tempat yang sama. Dan sisanya 1 (satu) paketnya 5 (lima) gram milik terdakwa yang sudah terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket masing-masing 1 (satu) gram. Keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 terdakwa mulai menjualkan narkotika jenis shabu yang dipegang oleh terdakwa Bahwa shabu terdakwa terima dari awal sebanyak 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram, sudah terdakwa edarkan dengan cara menempelkan sabu sebanyak 4 (empat) paket masing-masing 5 (lima) gram dengan plastik, dan sisanya untuk terdakwa 1 (satu) paket 5 (lima) gram yang sudah terdakwa bagi lagi menjadi 5 (lima) paket masing-masing 1 (satu) gram. Kemudian terdakwa ambil 1 (satu) gram shabu tersebut terdakwa bagi lagi menjadi 11 (sebelas) paket diantaranya paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beratnya 0,20 (nol koma dua puluh) gram dengan plastik, paketan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) beratnya 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastik, dan paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beratnya 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan plastik. Dan apabila sudah habis terdakwa ambil lagi paketan 1 (satu) gram selanjutnya dan dibagi-bagi dengan paketan yang sama. Bahwa untuk shabu yang dipegang oleh terdakwa yang didapatkan dari Sdr. ARI AGASA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket 5 (lima) gram yang sudah terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket masing-masing 1 (satu) gram. Kemudian setiap paketan 1 (satu) gram sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) paket diantaranya paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beratnya 0,20 (nol koma dua puluh) gram dengan plastik, paketan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) beratnya 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastik, dan paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beratnya 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan plastik. Sudah banyak yang terjual dan dikonsumsi oleh terdakwa hingga sisanya paketan 1 (satu) gram ada 1 (satu) bungkus, paketan ½ (setengah) gram ada 1 (satu) bungkus, paketan Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) beratnya 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastik ada 6 (enam) bungkus, paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beratnya 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan plastik ada 1 (satu) bungkus, dan yang berada di saksi RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN merupakan paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beratnya 0,15 (nol koma lima belas) gram ada 2 (dua) bungkus. Bahwa cara terdakwa mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut adalah ketika ada perintah dari Sdr. ARI AGASA (DPO) untuk mengedarkan dengan cara menempel tersebut jumlahnya disesuai dengan petunjuk Sdr. ARI AGASA (DPO), lalu terdakwa membungkus paketan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian untuk menentukan lokasi tempat menempel shabunya adalah terdakwa, setelah itu terdakwa diberikan nomor orang yang ingin mengambil shabunya dari Sdr. ARI AGASA (DPO), kemudian terdakwa berkomunikasi dengan orang yang mengambil sabunya kemudian terdakwa menempelkan atau menyimpan narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa memberitahukan lokasi (MAPS) dan tempat penyimpanan lalu terdakwa beritahukan kepada orang yang ingin membeli shabunya. Dan terdakwa juga menjual shabunya dengan cara terdakwa memberitahukan kepada teman-teman terdakwa yang nantinya bertemu dengan terdakwa atau dengan saks RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN ntuk memberikan sabunya. Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dalam penjualan shabunya berupa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya dan mendapatkan konsumsi shabu secara gratis. Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan narkotika jenis shabu dari orang lain selain dari Sdr. ARI AGASA (DPO).
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 7013/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra.FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA,S.Farm,Apt dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan barang bukti yang diterima berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0759 gram diberi nomor barang bukti 3838/2024/OF 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “DJI SAM SOE” berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7351 gram diberi nomor barang bukti 3839/2024/OF yang disita dari RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN , ASEP SAPUTRA ALS PO’OT BIN (ALM) H. IKIN SUMANTRI, IWAN SETIYAWAN ALS BASKORO BIN (ALM) SAMIDI Kesimpulan: Bedasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3838 /2024/PF dan 0271/2024/PF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina Interpretasi Hasil Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sisa Barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan: dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 1.3838/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0688 gram 2.3839/2024/OF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,7155 gram
-------- Perbuatan Terdakwa ASEP SAPUTRA ALS PO’OT BIN (ALM) H. IKIN SUMANTRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---- Bahwa Ia terdakwa ASEP SAPUTRA ALS PO’OT BIN (ALM) H. IKIN SUMANTRI dengan RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN dan IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI (Dalam Penuntutan Terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di depan warung kopi Jl. Panca Warga Satu Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili karena tempat terdakwa ditahan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024, sekira pukul 22.00 wib terdakwa ditangkap oleh saksi NURCHOLIS MADJID bersama saksi FAIZAL AGUSTIN, SE dan saksi TAUFAN KURNIAWAN (team satnarkoba Polres Metro Bekasi Kota) di kamar kontrakan Jl. Panca Warga Satu Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur oleh saksi NURCHOLIS MADJID dijelaskan bahwa pacar terdakwa saksi RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN telah tertangkap dengan membawa narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu di depan warung kopi Jl. Panca Warga Satu Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur karena mengantarkan shabu kepada yang ingin membeli shabu, selanjutnya terdakwa digeledah dan ditemukan adanya narkotika jenis shabu sebanyak 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu berada di dalam kotak rokok Dji Sam Soe beserta 1 (satu) buah timbangan digital yang ditemukan di ruang tengah kontrakan tepatnya di atas kardus yang berisikan pakaian. Dan didapati juga alat komunikasi berupa 1 (satu) buah Handphone merek Redmi Note 13 warna hitam dengan kartu perdananya dengan nomor 082125954787. Kemudian terdakwa ditanya didapat darimana Narkotika jenis shabu tersebut dan terdakwa mengatakan Narkotika jenis Shabu tersebut didapatkan dari Sdr. ARI AGASA (DPO) melalui perantara saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO (Dalam penuntutan terpisah) yang menghubungkan terdakwa pada awalnya dari Sdr. ARI AGASA (DPO) sehingga mendapatkan pekerjaan untuk menjual shabu akhirnya saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO tertangkap. Selanjutnya terdakwa dibawa untuk proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. ARI AGASA (DPO) sejak tahun 2012 karena satu lingkungan dengan terdakwa namun tidak akrab, dan terdakwa baru komunikasi kembali setelah terdakwa mendapatkan pekerjaan untuk menjual shabu dari saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO sejak awal bulan November 2024 Bahwa terdakwa dapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. ARI AGASA (DPO) dan terdakwa bersama dengan saksi RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN mengambil shabu pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 20.30 wib di daerah Parung Kab. Bogor Pusat, sebanyak 25 (dua puluh lima) gram, namun yang dipegang oleh terdakwa sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan baru dibayarkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terdakwa meminjam uangnya dari saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO, dan sisanya dibayar dengan sistem laku bayar kepada Sdr. ARI AGASA (DPO), dan 20 (dua puluh) gramnya sudah terdakwa tempelkan. Bahwa terdakwa mendapat Narkotika jenis shabu dari Sdr. ARI AGASA (DPO) sebanyak 4 (empat) kali, pertama pada tanggal 03 November 2024 sebanyak 2 (dua) gram shabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sudah habis terjual, kedua pada tanggal 07 November 2024 sebanyak 3 (tiga) gram shabu seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sudah habis terjual, ketiga pada tanggal 15 November 2024 sebanyak 5 (lima) gram shabu seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sudah habis terjual, dan keempat pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sebanyak 25 (dua puluh lima) gram namun yang dijalankan hanya 5 (lima) gram seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang sisanya saat ini dijadikan barang bukti. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut,awal mulanya terdakwa menghubungi saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO dengan mengatakan bahwa “ Bang, mau cariin kerjaan (menjual sabu) dong bang. “ dan dijawab oleh saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO dengan mengatakan “ Jangan boy, keluarga lu kenal sama gua, lu juga kenal sama gua, dan lu tau gua tinggal dimana. “ setelah itu terdakwa berusaha meminta kembali dan meyakinkan saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO hingga akhirnya terdakwa disetujui oleh saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO dengan mengatakan “ Kalau memang ada kegiatan dari lu, nanti lu pasti di hubungi sama Sdr. ARI AGASA (DPO) “ dan terdakwa menjawab “ Baik bang biar nanti dihubungi sama Sdr. ARI AGASA (DPO) “, pada tanggal 03 November 2024 terdakwa di hubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) dan terdakwa diberikan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dan diberikan harga per gramnya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu yang terakhir kali dari Sdr. ARI AGASA (DPO) pada hari Kamis tanggal 28 November 2024 sekitar jam 09.00 wib dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) dengan mengatakan “ Duit yang semalem transferin aja, nanti tunggu arahan lagi “. Kemudian terdakwa mentransfer uang DP sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang 1 (satu) hari sebelumnya terdakwa pinjam dari IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO Bin (Alm) SAMIDI, setelah itu sekitar jam 14.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) agar segera berangkat mengambil narkotika jenis shabu ke Pasar Parung Kab. Bogor. Kemudian sekitar jam 15.00 wib terdakwa bersama saksi RIA OKTAVIANI S berangkat menuju yang arahkan oleh Sdr. ARI AGASA (DPO). Selanjutnya sekitar jam 16.30 Wib tersangka dan Sdri. RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN sampai di Pasar Parung Kab. Bogor lalu terdakwa menghubungi Sdr. ARI AGASA (DPO) yang memberitahukan terdakwa tiba ditujuan. Namun terdakwa disuruh untuk menunggu kabar lebih lanjut oleh Sdr. ARI AGASA (DPO). Lalu sekitar jam 19.00 wib terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) dengan mengatakan “ Pasti dapat barangnya (shabunya) “. Kemudian sekitar jam 19.30 wib terdakwa dihubungi oleh seorang laki-laki yang merupakan kurir pengantar shabunya kemudian terdakwa diberikan lokasi dan foto untuk mengambil narkotika jenis shabunya. Kemudian terdakwa jalan mengikuti titik lokasi yang diberikan oleh kurirnya hingga kurang lebih 20 (dua puluh) menit terdakwa tiba di depan sebuah ruko sesuai dengan titik lokasinya masih di daerah Parung Kab. Bogor, kemudian terdakwa dan saksi RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN mencari shabunya dalam bentuk kotak bekas susu di tanaman depan ruko, setelah menemukannya terdakwa langsung membawa ke Kolong Tol Becak Kayu Kota Jakarta Timur untuk menemui saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO.Sesampainya di Kolong Tol Becak Kayu Kota Jakarta Timur terdakwa menemui saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO, kemudian terdakwa diperlihatkan shabu yang diambil oleh terdakwa dan saksi RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN yang berada di dalam kotak susu tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu, lalu terdakwa bersama dengan saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO bersama-sama menimbang 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu didapatkan berat 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram. Kemudian terdakwa bersama dengan saksi RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN kembali ke kontrakan dengan membawa shabunya. Bahwa terdakwa dengan saksi IWAN SETIYAWAN Alias BASKORO bersama-sama menimbang narkotika jenis shabu berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu didapatkan berat sebanyak 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram, setelah itu dibawa ke kontrakan terdakwa .Sesampainya di kontrakan terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) untuk membagi shabunya menjadi 5 (lima) paket shabu masing-masing 5 (lima) gram dan terdakwa diberi shabunya sebanyak 5 (lima) gram, setelah itu terdakwa menimbang kembali shabunya dan beratnya masih sama kemudian terdakwa langsung membagi menjadi 5 (lima) paket shabu masing-masing dengan berat 5 (lima) gram dengan plastik klipnya. Kemudian terdakwa simpan 4 (empat) paket dan 1 (satu) paketnya 5 (lima) gram untuk terdakwa diambil kemudian terdakwa bagi shabunya menjadi 5 (lima) paket masing-masing 1 (satu) gram dengan plastik klipnya. Setelah itu terdakwa dihubungi oleh Sdr. ARI AGASA (DPO) untuk menempelkan shabu 1 (satu) paketnya 5 (lima) gram ke daerah Cipinang Melayu Kota Jakarta Timur lalu terdakwa memantau orang yang mengambil dan ternyata adalah saksi HARBI PANGIHUT SIHOTANG (Dalam penuntutan terpisah) setelah diambil terdakwa pergi. Kemudian kedua kalinya terdakwa disuruh untuk menempelkan di tempat yang sama dengan sebelumnya sebanyak 2 (dua) gram untuk percobaan dan setelah itu minta kembali dikirimkan 3 (tiga) gram di tempat yang sama. Selanjutnya untuk ketiga kalinya terdakwa disuruh juga menempelkan sebanyak 1 (satu) paketnya 5 (lima) gram di tempat yang sama. Kemudian selanjutnya yang keempat kalinya terdakwa dimintakan untuk di tempelkan shabunya sebanyak 1 (satu) paketnya 5 (lima) gram di tempat yang sama. Dan sisanya 1 (satu) paketnya 5 (lima) gram milik terdakwa yang sudah terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket masing-masing 1 (satu) gram. Keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 29 November 2024 terdakwa mulai menjualkan narkotika jenis shabu yang dipegang oleh terdakwa Bahwa shabu terdakwa terima dari awal sebanyak 24,86 (dua puluh empat koma delapan puluh enam) gram, sudah terdakwa edarkan dengan cara menempelkan sabu sebanyak 4 (empat) paket masing-masing 5 (lima) gram dengan plastik, dan sisanya untuk terdakwa 1 (satu) paket 5 (lima) gram yang sudah terdakwa bagi lagi menjadi 5 (lima) paket masing-masing 1 (satu) gram. Kemudian terdakwa ambil 1 (satu) gram shabu tersebut terdakwa bagi lagi menjadi 11 (sebelas) paket diantaranya paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beratnya 0,20 (nol koma dua puluh) gram dengan plastik, paketan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) beratnya 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastik, dan paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beratnya 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan plastik. Dan apabila sudah habis terdakwa ambil lagi paketan 1 (satu) gram selanjutnya dan dibagi-bagi dengan paketan yang sama. Bahwa untuk shabu yang dipegang oleh terdakwa yang didapatkan dari Sdr. ARI AGASA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket 5 (lima) gram yang sudah terdakwa bagi menjadi 5 (lima) paket masing-masing 1 (satu) gram. Kemudian setiap paketan 1 (satu) gram sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) paket diantaranya paketan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) beratnya 0,20 (nol koma dua puluh) gram dengan plastik, paketan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) beratnya 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastik, dan paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beratnya 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan plastik. Sudah banyak yang terjual dan dikonsumsi oleh terdakwa hingga sisanya paketan 1 (satu) gram ada 1 (satu) bungkus, paketan ½ (setengah) gram ada 1 (satu) bungkus, paketan Rp. 150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah) beratnya 0,18 (nol koma delapan belas) gram dengan plastik ada 6 (enam) bungkus, paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beratnya 0,15 (nol koma lima belas) gram dengan plastik ada 1 (satu) bungkus, dan yang berada di saksi RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN merupakan paketan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) beratnya 0,15 (nol koma lima belas) gram ada 2 (dua) bungkus. Bahwa cara terdakwa mengedarkan narkotika jenis shabu tersebut adalah ketika ada perintah dari Sdr. ARI AGASA (DPO) untuk mengedarkan dengan cara menempel tersebut jumlahnya disesuai dengan petunjuk Sdr. ARI AGASA (DPO), lalu terdakwa membungkus paketan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian untuk menentukan lokasi tempat menempel shabunya adalah terdakwa, setelah itu terdakwa diberikan nomor orang yang ingin mengambil shabunya dari Sdr. ARI AGASA (DPO), kemudian terdakwa berkomunikasi dengan orang yang mengambil sabunya kemudian terdakwa menempelkan atau menyimpan narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa memberitahukan lokasi (MAPS) dan tempat penyimpanan lalu terdakwa beritahukan kepada orang yang ingin membeli shabunya. Dan terdakwa juga menjual shabunya dengan cara terdakwa memberitahukan kepada teman-teman terdakwa yang nantinya bertemu dengan terdakwa atau dengan saks RIA OKTAVIANI S ALS RIA BIN SUPARMAN ntuk memberikan sabunya. Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dalam penjualan shabunya berupa uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per gramnya dan mendapatkan konsumsi shabu secara gratis. Bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan narkotika jenis shabu dari orang lain selain dari Sdr. ARI AGASA (DPO). Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 7013/NNF/2024 tanggal 03 Januari 2025 ditandatangani oleh Pemeriksa Dra.FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA,S.Farm,Apt dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan barang bukti yang diterima berupa:
1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,0759 gram diberi nomor barang bukti 3838/2024/OF 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok “DJI SAM SOE” berisi 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,7351 gram diberi nomor barang bukti 3839/2024/OF yang disita dari RIA OKTAVIANI.S ALS RIA BIN SUPARMAN , ASEP SAPUTRA ALS PO’OT BIN (ALM) H. IKIN SUMANTRI, IWAN SETIYAWAN ALS BASKORO BIN (ALM) SAMIDI Kesimpulan: Bedasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 3838 /2024/PF dan 0271/2024/PF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina Interpretasi Hasil Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sisa Barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan: dengan nomor barang bukti sebagai berikut : 1. 3838/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0688 gram 2. 3839/2024/OF berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,7155 gram
---- Perbuatan Terdakwa ASEP SAPUTRA ALS PO’OT BIN (ALM) H. IKIN SUMANTRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |