Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. RASYIDIN BIN ZAENI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1109 /M.2.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASYIDIN BIN ZAENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Kios Kosmetik Jl. Melati Raya RT.001/002 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------- 
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wib tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar berkedok kios kosmetik yang dijual di Kios Kosmetik Jl. Melati Raya RT.001/002 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI melakukan penyelidikaan terhadap Kios Kosmetik tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI   melakukan penindakan terhadap Kios Kosmetik yang beralamat di Jl. Melati Raya RT.001/002 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Kios Kosmetik tersebut Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  :


a.    Eximer warna kuning 133 pack (isi perpack 5 butir);
b.    DMP warna kuning 60 pack (isi perpack 8 butir);
c.    Tramadol 31 strip (isi perstrip 10 butir);
d.    Trihexyphenidyl 48 strip (isi perstrip 10 butir) serta
e.    Uang receh Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
f.    Uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
g.    1 (satu) buah handphine merk Tecno warna hitam.
Selanjutnya Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  didapat dari Saudara ADAM (DPO) dengan cara jika obat-obatan di kios tersebut akan habis obat-obatan tersebut diberikan kepadaTerdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  melalui ojek online yang datang sebanyak 2 (dua) hari sekali.
-    Bahwa Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut. 
-    Bahwa obat keras yang Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR jual dengan harga :
•    1 pack (isi 5 butir) Eximer seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
•    1 pack (isi 8 butir) DMP seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
•    1 strip (isi 10 butir) Tramadol seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
•    1 strip (isi 10 butir) Trihexyphenidyl seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
-    Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa  adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditanda tangani Dr. Rera Rachmawati, Apt dengan hasil sebagai berikut :
1.    Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0007 tanggal 13 Januari 2025 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah daan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0006 tanggal 13 Januari 2025 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengaj berpotongaan, dalam 1 (satu) plastic klip bening. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3.    Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0005 tanggal 13 Januari 2025 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, No.Reg GKL9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028.. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
-    Bahwa Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : Eximer warna kuning 133 pack (isi perpack 5 butir), DMP warna kuning 60 pack (isi perpack 8 butir), Tramadol 31 strip (isi perstrip 10 butir), Trihexyphenidyl 48 strip (isi perstrip 10 butir) tersebut dengan menggunakan Kios Kosmetik di Jl. Melati Raya RT.001/002 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
-    Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. 
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  ------

ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Kios Kosmetik Jl. Melati Raya RT.001/002 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wib tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar berkedok kios kosmetik yang dijual di Kios Kosmetik Jl. Melati Raya RT.001/002 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI melakukan penyelidikaan terhadap Kios Kosmetik tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI   melakukan penindakan terhadap Kios Kosmetik yang beralamat di Jl. Melati Raya RT.001/002 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Kios Kosmetik tersebut Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  :
a.    Eximer warna kuning 133 pack (isi perpack 5 butir);
b.    DMP warna kuning 60 pack (isi perpack 8 butir);
c.    Tramadol 31 strip (isi perstrip 10 butir);
d.    Trihexyphenidyl 48 strip (isi perstrip 10 butir) serta
e.    Uang receh Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah)
f.    Uang tunai Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
g.    1 (satu) buah handphine merk Tecno warna hitam.
Selanjutnya Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  didapat dari Saudara ADAM (DPO) dengan cara jika obat-obatan di kios tersebut akan habis obat-obatan tersebut diberikan kepadaTerdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  melalui ojek online yang datang sebanyak 2 (dua) hari sekali.
-    Bahwa Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  menjual obat-obatan tersebut dengan cara apabila pembeli datang ke toko kemudian Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  memberikan obat sesuai dengan yang pembeli minta dan pembeli memberikan uang sesuai dengan harga obat tersebut. 
-    Bahwa obat keras yang Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR jual dengan harga :
•    1 pack (isi 5 butir) Eximer seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
•    1 pack (isi 8 butir) DMP seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
•    1 strip (isi 10 butir) Tramadol seharga Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
•    1 strip (isi 10 butir) Trihexyphenidyl seharga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
-    Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa  adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditanda tangani Dr. Rera Rachmawati, Apt dengan hasil sebagai berikut :
1.    Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0007 tanggal 13 Januari 2025 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah daan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).


2.    Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0006 tanggal 13 Januari 2025 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengaj berpotongaan, dalam 1 (satu) plastic klip bening. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3.    Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0005 tanggal 13 Januari 2025 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, No.Reg GKL9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028.. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
-    Bahwa kegiatan Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : Eximer warna kuning 133 pack (isi perpack 5 butir), DMP warna kuning 60 pack (isi perpack 8 butir), Tramadol 31 strip (isi perstrip 10 butir), Trihexyphenidyl 48 strip (isi perstrip 10 butir) tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa RASYIDIN BIN ZAENI  tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
-    Bahwa kegiatan RASYIDIN BIN ZAENI  dalam menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan obat-obat yaitu  yang dilakukan oleh Terdakwatidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya