Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
454/Pid.B/2024/PN Bks SEPTERINA NELLAITA, S.H. MUHAMAD SOPYAN RAMLY Als SOPYAN Bin (Alm) YAN RAMLI SLAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 454/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5787/M.2.17/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SEPTERINA NELLAITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD SOPYAN RAMLY Als SOPYAN Bin (Alm) YAN RAMLI SLAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

                                                                  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA                          

 

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI

Jl. Veteran No. 1, Bekasi

SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERK. PDM: 218/II/BKS/09/2024

 

  1. A. Identitas Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMAD SOPYAN RAMLY als SOPYAN

(Alm) YAN RAMLI

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

49 th / 09 April 1974

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

J Pondok Kelapa Rt. 001/12 Kel. Pondok Kelapa

Kec. Duren Sawit Jakarta Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak bekerja

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

Riwayat Penahanan Terdakwa

 

-

Ditahan oleh Penyidik

:

09 Juli 2024 s/d 28 Juli 2024

 

-

Diperpanjang oleh Kejaksaan

:

29 Juli 2024 s/d 6 September 2024

 

-

Penahanan JPU

:

05 September 2024 s/d 24 September 2024

                    

  1. Dakwaan :

Kesatu

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SOPYAN RAMLY als SOPYAN (Alm) YAN RAMLI, pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di di  Kp. Dua Jl. Swadaya 13 Rt. 002 Rw. 021 Kel. Jaka Sampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu berupa uang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

          • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib  terdakwa mengajak  saksi YOGI HANDI bin MAJA KOSWARA ke rumah saksi SULAEMAN bin MUHAMMAD YUSUF di  Kp. Dua Jl. Swadaya 13 Rt. 002 Rw. 021 Kel. Jaka Sampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, sesampainya di rumah saksi SULAEMAN bin MUHAMMAD YUSUF dan saksi SULAEMAN bin MUHAMMAD YUSUF ada di rumah sehingga terdakwa dan saksi SULAEMAN bin MUHAMMAD YUSUF dan saksi YOGI HANDI bin MAJA KOSWARA mengobrol di ruang tamu saksi SULAEMAN bin MUHAMMAD YUSUF tersebut,  kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor merek HONDA VARIO 160 ABS Warna Putih Tahun 2023 No. Pol. : B-5112-KDT No. Rangka : MH1KFA110PK182280 No. Mesin : KFA1E1182082 atas nama : NINA DEVI NURAINI S.PDI, Alamat : Jl. Tahir GG.Riman No.118 Rt.002/02 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi milik saksi YOGI HANDI bin MAJA KOSWARA  untuk membeli rokok di alfamart depan kemudian saksi YOGI HANDI bin MAJA KOSWARA menyerahkan kunci kontak dan STNK asli sepeda motor HONDA VARIO 160 ABS Warna Putih Tahun 2023 No. Pol. : B-5112-KDT tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi sambil mengendarai sepeda motor HONDA VARIO 160 ABS Warna Putih Tahun 2023 No. Pol. : B-5112-KDT tersebut, namun terdakwa tidak membeli rokok di alfamart melainkan ke rumah saksi AZMI KURNIA als AZMI bin ZULKIFLI YUSUF di daerah Ceger Bekasi Selatan dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, sesampainya di rumah saksi AZMI KURNIA als AZMI bin ZULKIFLI YUSUF, lalu terdakwa bertemu dengan saksi AZMI KURNIA als AZMI bin ZULKIFLI YUSUF  dan sdr. COKI (belum tertangkap),
          • Lalu terdakwa menawarkan gadai sepeda motor HONDA VARIO 160 ABS Warna Putih Tahun 2023 No. Pol. : B-5112-KDT tersebut kepada saksi AZMI KURNIA als AZMI bin ZULKIFLI YUSUF sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) namun saksi AZMI KURNIA als AZMI bin ZULKIFLI YUSUF tidak mau menerima gadai dengan alasan tidak mempunyai uang, lalu sdr. COKI mau mencarikan orang yang mau menerima gadai akan tetapi potongannya 10 % sehingga uang yang terdakwa terima nantinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), atas tawaran sdr. COKI, terdakwa menyetujuinya lalu sdr. COKI pergi dengan membawa sepeda motor HONDA VARIO 160 ABS Warna Putih Tahun 2023 No. Pol. : B-5112-KDT tersebut milik YOGI HANDI bin MAJA KOSWARA selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menitan sdr. COKI datang dengan mengendarai Grab sepeda motor lalu uang gadai di serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) di potong sebesar Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) untuk ongkos naik grab, setelah terdakwa menerima uang sebesar  sebesar Rp. 4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari sdr Coki, kemudian terdakwa pulang dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sendiri
          • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YOGI HANDI bin MAJA KOSWARA mengalami kerugian Rp. 15.908.000,- (Lima belas juta sembilan ratus delapan ribu rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 378 KUHPidana.

 

Kedua

 

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD SOPYAN RAMLY als SOPYAN (Alm) YAN RAMLI, pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau dalam tahun 2024 bertempat di di  Kp. Dua Jl. Swadaya 13 Rt. 002 Rw. 021 Kel. Jaka Sampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

 

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

          • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib  terdakwa mengajak  saksi YOGI HANDI bin MAJA KOSWARA ke rumah saksi SULAEMAN bin MUHAMMAD YUSUF di  Kp. Dua Jl. Swadaya 13 Rt. 002 Rw. 021 Kel. Jaka Sampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, sesampainya di rumah saksi SULAEMAN bin MUHAMMAD YUSUF dan saksi SULAEMAN bin MUHAMMAD YUSUF ada di rumah sehingga terdakwa dan saksi SULAEMAN bin MUHAMMAD YUSUF dan saksi YOGI HANDI bin MAJA KOSWARA mengobrol di ruang tamu saksi SULAEMAN bin MUHAMMAD YUSUF tersebut,  kemudian terdakwa meminjam 1 (satu) Unit sepeda motor merek HONDA VARIO 160 ABS Warna Putih Tahun 2023 No. Pol. : B-5112-KDT No. Rangka : MH1KFA110PK182280 No. Mesin : KFA1E1182082 atas nama : NINA DEVI NURAINI S.PDI, Alamat : Jl. Tahir GG.Riman No.118 Rt.002/02 Kel. Kranji Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi milik saksi YOGI HANDI bin MAJA KOSWARA  untuk membeli rokok di alfamart depan kemudian saksi YOGI HANDI bin MAJA KOSWARA menyerahkan kunci kontak dan STNK asli sepeda motor HONDA VARIO 160 ABS Warna Putih Tahun 2023 No. Pol. : B-5112-KDT tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi sambil mengendarai sepeda motor HONDA VARIO 160 ABS Warna Putih Tahun 2023 No. Pol. : B-5112-KDT tersebut, namun terdakwa tidak membeli rokok di alfamart melainkan ke rumah saksi AZMI KURNIA als AZMI bin ZULKIFLI YUSUF di daerah Ceger Bekasi Selatan dengan tujuan untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, sesampainya di rumah saksi AZMI KURNIA als AZMI bin ZULKIFLI YUSUF, lalu terdakwa bertemu dengan saksi AZMI KURNIA als AZMI bin ZULKIFLI YUSUF  dan sdr. COKI (belum tertangkap),
          • Lalu terdakwa menawarkan gadai sepeda motor HONDA VARIO 160 ABS Warna Putih Tahun 2023 No. Pol. : B-5112-KDT tersebut kepada saksi AZMI KURNIA als AZMI bin ZULKIFLI YUSUF sebesar Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) namun saksi AZMI KURNIA als AZMI bin ZULKIFLI YUSUF tidak mau menerima gadai dengan alasan tidak mempunyai uang, lalu sdr. COKI mau mencarikan orang yang mau menerima gadai akan tetapi potongannya 10 % sehingga uang yang terdakwa terima nantinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), atas tawaran sdr. COKI, terdakwa menyetujuinya lalu sdr. COKI pergi dengan membawa sepeda motor HONDA VARIO 160 ABS Warna Putih Tahun 2023 No. Pol. : B-5112-KDT tersebut milik YOGI HANDI bin MAJA KOSWARA selanjutnya sekitar 30 (tiga puluh) menitan sdr. COKI datang dengan mengendarai Grab sepeda motor lalu uang gadai di serahkan kepada terdakwa sebesar Rp. 4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) di potong sebesar Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah) untuk ongkos naik grab, setelah terdakwa menerima uang sebesar  sebesar Rp. 4.900.000,- (Empat Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dari sdr Coki, kemudian terdakwa pulang dan uang tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sendiri
          • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi YOGI HANDI bin MAJA KOSWARA mengalami kerugian Rp. 15.908.000,- (Lima belas juta sembilan ratus delapan ribu rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 372 KUHPidana.

 

                                                                                  Bekasi, 05 September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                        

 

 

                                                                               SEPTERINA NELLAITA, S.H.

Jaksa Madya 

 

 

.

 

Pihak Dipublikasikan Ya