Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
419/Pid.Sus/2024/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. GALUH PRATAMA RAHARJO Bin SUHARJO (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 419/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5147 /M.2.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALUH PRATAMA RAHARJO Bin SUHARJO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa GALUH PRATAMA RAHARJO Bin SUHARJO (Alm) pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 24.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 204 bertempat di Pinggir Jalan Belakang Masjid At-Taqwa Ujung Harapan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang diperoleh dari kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Saudara OKI (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi pesan whatsapp meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu. Atas permintaan Saudara OKI (belum tertangkap) kemudian Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut, selanjutnya pada pukul 23.30 Wib Saudara OKI (belum tertangkap) mengirimkan sharelocation kepada Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut yaitu didaerah Ujung Harapan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi  dan sesampainya lokasi tepatnya di Pinggir Jalan Belakang Masjid At-Taqwa Ujung Harapan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa langsung mengambil plastik yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah kemudian Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket Narkotia jenis Shabu siap jual. Setelah Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu kemudian 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis shabu paketan harga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa jual kepada Saudara KIPLI (belum tertangkap) dan sisanya yaitu 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis Shabu Terdakwa simpan didalam bungkus rokok merek Esse POP;
  • Bahwa keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari hasil menerima dan menyerahkan Narkotika jenis Shabu yaitu sebesar  Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekitar pukul 05.35 Wib saat Terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Pondok Ungu Permai Blok AM 7 No 21 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi datang petugas kepolisian untuk menangkap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri dan rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus bekas rokok Esse POP yang didalamnya berisikan :a. 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,11 gram, b. 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,78 gram, c. 1 (satu) bungkus platik klip bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,10 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna ungu simcard 0895-3223-4448 dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocekt Scale warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bekasi Utara untuk penyelidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2811/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Shandy Santosa, S.Farm Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok ”ESSE BERRY POP” berisi :
  1. 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan krisal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,6991 gram diberi nomor barang bukti 1465/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic kip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8264 gram diberi nomor barang bukti 1465/2024/OF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1465/2024/OF dan 1466/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 1465/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan krisal yang mengandung metamfetamina dengan netto seluruhnya 0,0231 graam. Sisa barang bukti 1466/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal  yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7761 gram.

 

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa ia Terdakwa GALUH PRATAMA RAHARJO Bin SUHARJO (Alm) pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sekira pukul 05.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Pondok Ungu Permai Blok AM 7 No 21 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang diperoleh dari kejahatan yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa awalnya Saksi Supardi bersama dengan Saksi Ahkmad Budi Santo merupakan Anggota Kepolisian SatNarkoba Polsek Bekasi Utara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar perumahan Pondok Ungu Permai Blok AM 7 No 21 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Dengan berbekal informasi tersebut Saksi Supardi bersama dengan Saksi Ahkmad Budi Santo pergi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di sebuah rumah yang beralamat di Pondok Ungu Permai Blok AM 7 No 21 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi , Saksi Supardi bersama dengan Saksi Ahkmad Budi Santo langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan diri dan rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Esse POP yang didalamnya berisikan :a. 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 1,11 gram, b. 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,78 gram, c. 1 (satu) bungkus platik klip bening berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,10 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna ungu simcard 0895-3223-4448 dan 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocekt Scale warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa kekantor Polsek Bekasi Utara untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa dari hasil interogasi, Terdakwa mendapatkan Narktoika jenis Shabu tersebut awalnya pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Saudara OKI (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa melalui aplikasi pesan whatsapp meminta Terdakwa untuk mengambil Narkotika jenis Shabu. Atas permintaan Saudara OKI (belum tertangkap) kemudian Terdakwa mengiyakan permintaan tersebut, selanjutnya pada pukul 23.30 Wib Saudara OKI (belum tertangkap) mengirimkan sharelocation kepada Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi tersebut yaitu didaerah Ujung Harapan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi  dan sesampainya lokasi tepatnya di Pinggir Jalan Belakang Masjid At-Taqwa Ujung Harapan Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Terdakwa langsung mengambil plastik yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Shabu, selanjutnya Terdakwa pulang kerumah kemudian Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi 4 (empat) paket Narkotia jenis Shabu siap jual. Setelah Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu kemudian 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis shabu paketan harga sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Terdakwa jual kepada Saudara KIPLI (belum tertangkap) dan sisanya yaitu 3 (tiga) bungkus plastic klip bening berisi Narkotika jenis Shabu Terdakwa simpan didalam bungkus rokok merek Esse POP;
  • Bahwa dari hasil interogasi keuntungan yang didapatkan Terdakwa dari hasil menerima dan menyerahkan Narkotika jenis Shabu yaitu sebesar  Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin baik dari Kementerian Kesehatan maupun pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 2811/NNF/2024 tanggal 05 Juli 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Shandy Santosa, S.Farm Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok ”ESSE BERRY POP” berisi :
  1. 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan krisal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,6991 gram diberi nomor barang bukti 1465/2024/OF;
  2. 1 (satu) bungkus plastic kip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8264 gram diberi nomor barang bukti 1465/2024/OF.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1465/2024/OF dan 1466/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti 1465/2024/OF berupa 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan krisal yang mengandung metamfetamina dengan netto seluruhnya 0,0231 graam. Sisa barang bukti 1466/2024/OF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal  yang mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,7761 gram.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika --

Pihak Dipublikasikan Ya