INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
469/Pdt.G/2024/PN Bks | CECEP SUPRIATNA | 1.Notaris Sri Bandiningsih, S.H 2.Ahli Waris Ny. Canih (Canih Binti Satin) bernama Sri Widiarti Binti Nawi 3.Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 469/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakian sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah menurut hukum pembayaran jual beli tanah dari Penggugat pada tahun 2007 tanah yang terletak di Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Luas Tanah 100 M2 (selanjutnya disebut sebagai objek perkara) kepada orang Tua Turut Tergugat I dengan cara dibayar tunai sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dihadapan Tergugat Notaris Sri Bandiningsih, S.H., Akta Jual Beli No: 469/2007 pada hari Kamis, tanggal 12 Juli 2007 dengan batas-batas :
-Sebelah Utara : Tanah Pecahannya.
-Sebelah Timur : Tanah Pecahannya.
-Sebelah Selatan : Jalan/Gang.
-Sebelah Barat : Tanah milik Satin.
4.Menyatakan menurut hukum Penggugat diberikan ijin untuk meningkatkan hak atas tanah obyek perkara menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Penggugat di kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi.
5.Menyatakan biaya perkara sesuai hukum. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |