INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
474/Pdt.P/2024/PN Bks | YUNUS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 474/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon
-Yang tertulis di e KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah Paket adalah YUNUS
-Yang tertulis pada Sertipikat Hak Milik Nomor 8126 adalah MOHAMAD YUNUS
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
3. Menetapkan nama yang dipergunakan seterusnya untuk keperluan pengurusan
berkas - berkas administrasi yang berkaitan dengan administrasi Negara maupun
kependudukan adalah YUNUS;
4. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menghadap Kepala Kantor BPN Kota
Bekasi untuk memperbaiki/mengganti nama Pemohon pada Sertipikat Hak Milik
Nomor 8126 dengan Gambar Situasi 8875/1989 Tanggal 21 Agustus 1989 dengan
luas 90 m2 tertulis nama Pemohon sebagai pemegang hak adalah MOHAMAD
YUNUS menjadi YUNUS setelah ditunjukkan penetapan ini;
5. Membebankan biaya yang timbul atas Permohonan ini kepada Pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |