Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Bks INENG SUHERTI 1.DEVI RAHMAWATI,SE
2.DEDI SUHAEDI,SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INENG SUHERTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1VIRTO SILABAN, S. HINENG SUHERTI
Tergugat
NoNama
1DEVI RAHMAWATI,SE
2DEDI SUHAEDI,SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS TRI MULYAHATI, SH, MKn
2KEPALA AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA BEKASI
3PT. TRIPUTRI NATATAMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ;
2.Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris TRI MULYAHATI, S.H., M.Kn (in casu Turut Tergugat I) Notaris di kota Bekasi bersasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : AHU-881.AH.02.01.TAHUN 2013 tanggal 06 Nopember 2013 adalah SAH dan MENGIKAT bagi Penggugat dan Para Tergugat ;
3.Menyatakan Tergugat I telah ingkar janji (Wanprestasi) kepada Penggugat berdasarkan Akta Pengakuan Hutang Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris TRI MULYAHATI, S.H., M.Kn (in casu Turut Tergugat I) Notaris di kota Bekasi bersasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : AHU-881.AH.02.01.TAHUN 2013 tanggal 06 Nopember 2013 dan telah mendapat Persetujuan dari suami Tergugat I yaitu Tergugat II ;
4.Menyatakan  Penggantian Biaya, Rugi, Bunga dan Kerugian Immateril  yang harus dibayarkan Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 1.700.000.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a.Hutang Pokok yang harus dibayarkan oleh Tergugat I adalah sebesar Rp. 700.000.000 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) sesuai dengan Akta Pengakuan Hutang Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris TRI MULYAHATI, S.H., M.Kn (in casu Turut Tergugat I) Notaris di kota Bekasi bersasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : AHU-881.AH.02.01.TAHUN 2013 tanggal 06 Nopember 2013 dan telah mendapat Persetujuan dari suami Tergugat I yaitu Tergugat II.
b.Penggantian Biaya yang harus dibayarkan oleh Tergugat I meliputi : Biaya sewa Ruko untuk usaha dan keuntungan yang seharusnya diterima selama ini akibat uang Penggugat  yang mana Totalnya diperkirakan Sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).
c.Rugi yang dialami Penggugat akibat uangnya tertahan dan tidak ada kejelasan selama + 7 tahun meliputi biaya berperkara dan biaya lainnya dalam pengurusan permaslahan ini yang diperkirakan sebesar Rp. 256.000.000 (Seratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah).
d.Bunga yang harus dibayar adalah berupa Bunga Moratoir selama 7 tahun dari tahun 2017-2024 yang Jumlahnya sebesar 6% (Enam Persen)/Tahun. Maka jumlah bunga moratoir yang harus dibayarkan Tergugat I adalah 6% x Rp.700.000.000 x 7 Tahun =  Rp. 294.000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah).
e.Kerugian Immateril berupa kerugian secara tidak langsung yang dirasakan oleh Penggugat yang mana nilainya jika disetarakan dengan sejumlah uang adalah sebesar Rp. 250.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).  
Maka total Hutang yang harus dibayarkan Tergugat I sebagaimana disebutkan poin a sampai dengan poin e di atas adalah sebesar Rp. 1.700.000.000 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah) ;
5.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan berupa  Sertifikat Ex. Hak Guna Bangunan Nomor 4633/Margahayu, Surat Ukur tanggal 03 Juli 2014 Nomor 395/Margahayu/2014 Seluas 68 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.26.03.02.17708 berikut Bangunan beserta turutan-turutannya yang terletak di : 
Propinsi : Jawa Barat
Kota : Bekasi
Kecamatan : Bekasi Timur
Kelurahan : Margahayu  
Setempat dikenal dengan nama Ruko CBD Betos, Jalan Cut Meutia D No.  6. Yang telah berakhir haknya pada tanggal 24 September 2024;
6.Menyatakan Putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding ;
7.Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Para Tergugat. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak