Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
508/Pid.Sus/2024/PN Bks HARSINI, S.H., M.H. 1.YAYAN SANJAYA BIN JAJULI
2.DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 508/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6766/M.2.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAYAN SANJAYA BIN JAJULI[Penahanan]
2DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024  sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa-terdakwa   lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 08.28 wib bertempat di rumah kontrakkan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI yang beralamatkan di Jalan Pamugaran Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dengan menggunakan handphone merk Vivo 1901 warna Merah dengan nomor 083133887093 menghubungi aplikasi Instagram dengan nama akun M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N untuk membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 25R/gram dimana pembayarannya atas petunjuk akun Instagram yang bernama M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N dilakukan oleh terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dengan cara ditransfer ke nomor rekening Bank Jago dengan nomor rekening 106685675098 a.n MOHAMAD TAUFIQ HIDAYAT sebesar Rp. 1.497.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ttujuh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 00.50 wib terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI mendapatkan link lokasi dan foto lokasi dari akun Instagram yang bernama M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N dimana Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 25R/gram pesanan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI  dapat diambil di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dalam bungkusan plastik warna hitam, kemudian terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI mengajak terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH untuk mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 25R/gram dari akun Instagram yang bernama M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N.
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH tiba di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 25R/gram yang dibeli oleh terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dari akun Instagram yang bernama M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N namun tiba-tiba datang anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH dimana ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1901 warna Merah dengan nomor 083133887093 ditangan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI yang didalamnya terdapat aplikasi Instagram yang terdapat bukti percakapan pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis antara terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dengan nama akun M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N, kemudian anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penggeledahan disekitar tempat tersebut adapun sekitar berjarak 5 meter dari terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH ditangkap ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi daun kering warna coklat berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang ditemukan di sela-sela tanaman yang berada dipinggir jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi sesuai dengan link lokasi dan foto lokasi yang dikirimkan oleh Aplikasi Instagram dengan nama akun M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI membeli Narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N adalah akan dijual dan dikonsumsi. Bahwa terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI menjual Narkotika jenis tembakau Sintetis sejak 2 (dua) bulan yang lalu dengan cara menawarkan melalui Aplikasi Instagram milik terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan apabila ada yang membeli melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke akun dana milik terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI lalu terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI menempel atau menaruh Narkotika jenis tembakau Sintetis di sekitar Cileungi Kab. Bogor dengan dibantu oleh terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH setelah itu terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI memberikan lokasi atau map untuk mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis sesuai dengan pembelian.
  • Bahwa terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal  Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 3370/NNF/2024 tanggal 31 Juli 2024  yang ditanda tangani oleh Dra.Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisi :

1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 24,2200 gram, diberi nomor barang bukti 1646/2024/OF

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1646/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA

 

Interpretasi Hasil

MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2002  tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia  No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

1646/2024/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 24,1000 gram.

 

Perbuatan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo  Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH, pada hari Senin  tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 02.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekusor narkotika  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib ketika terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH berada di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi di datangi anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang kemudian menangkap terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH dimana ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1901 warna Merah dengan nomor 083133887093 ditangan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI yang didalamnya terdapat aplikasi Instagram yang terdapat bukti percakapan pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis antara terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dengan nama akun M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N, kemudian anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penggeledahan disekitar tempat tersebut adapun sekitar berjarak 5 meter dari terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH ditangkap ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi daun kering warna coklat berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang ditemukan di sela-sela tanaman yang berada dipinggir jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi sesuai dengan link lokasi dan foto lokasi yang dikirimkan oleh aplikasi Instagram dengan nama akun M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N.
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi daun kering warna coklat berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis adalah milik terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI yang dibeli melalui aplikasi Instagram dengan nama akun M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N seharga Rp. 1.497.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ttujuh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal  Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 3370/NNF/2024 tanggal 31 Juli 2024  yang ditanda tangani oleh Dra.Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisi :

1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 24,2200 gram, diberi nomor barang bukti 1646/2024/OF

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1646/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA

 

Interpretasi Hasil

MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2002  tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia  No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

1646/2024/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 24,1000 gram.

 

Perbuatan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo  Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Primair :

----- Bahwa terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH, pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024  sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa-terdakwa   lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 07 Juli 2024 sekira pukul 08.28 wib bertempat di rumah kontrakkan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI yang beralamatkan di Jalan Pamugaran Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dengan menggunakan handphone merk Vivo 1901 warna Merah dengan nomor 083133887093 menghubungi aplikasi Instagram dengan nama akun M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N untuk membeli Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 25R/gram dimana pembayarannya atas petunjuk akun Instagram yang bernama M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N dilakukan oleh terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dengan cara ditransfer ke nomor rekening Bank Jago dengan nomor rekening 106685675098 a.n MOHAMAD TAUFIQ HIDAYAT sebesar Rp. 1.497.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ttujuh ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 00.50 wib terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI mendapatkan link lokasi dan foto lokasi dari akun Instagram yang bernama M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N dimana Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 25R/gram pesanan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI  dapat diambil di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dalam bungkusan plastik warna hitam, kemudian terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI mengajak terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH untuk mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 25R/gram dari akun Instagram yang bernama M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N.
  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH tiba di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi untuk mengambil bungkusan plastik warna hitam yang berisi Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak 25R/gram yang dibeli oleh terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dari akun Instagram yang bernama M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N namun tiba-tiba datang anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menangkap terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH dimana ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1901 warna Merah dengan nomor 083133887093 ditangan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI yang didalamnya terdapat aplikasi Instagram yang terdapat bukti percakapan pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis antara terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dengan nama akun M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N, kemudian anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penggeledahan disekitar tempat tersebut adapun sekitar berjarak 5 meter dari terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH ditangkap ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi daun kering warna coklat berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang ditemukan di sela-sela tanaman yang berada dipinggir jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi sesuai dengan link lokasi dan foto lokasi yang dikirimkan oleh Aplikasi Instagram dengan nama akun M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI membeli Narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N adalah akan dijual dan dikonsumsi. Bahwa terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI menjual Narkotika jenis tembakau Sintetis sejak 2 (dua) bulan yang lalu dengan cara menawarkan melalui Aplikasi Instagram milik terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan apabila ada yang membeli melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke akun dana milik terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI lalu terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI menempel atau menaruh Narkotika jenis tembakau Sintetis di sekitar Cileungi Kab. Bogor dengan dibantu oleh terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH setelah itu terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI memberikan lokasi atau map untuk mengambil Narkotika jenis Tembakau Sintetis sesuai dengan pembelian.
  • Bahwa terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis tembakau sintetis tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal  Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 3370/NNF/2024 tanggal 31 Juli 2024  yang ditanda tangani oleh Dra.Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisi :

1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 24,2200 gram, diberi nomor barang bukti 1646/2024/OF

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1646/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA

 

Interpretasi Hasil

MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2002  tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia  No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

1646/2024/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 24,1000 gram.

 

Perbuatan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo  Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH, pada hari Senin  tanggal 08 Juli 2024 sekitar pukul 02.00  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekusor narkotika  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa  lakukan dengan cara sebagai berikut :

                     

  • Bahwa  pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 02.00 wib ketika terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH berada di pinggir Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi di datangi anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi yang kemudian menangkap terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH dimana ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo 1901 warna Merah dengan nomor 083133887093 ditangan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI yang didalamnya terdapat aplikasi Instagram yang terdapat bukti percakapan pembelian Narkotika jenis Tembakau Sintetis antara terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dengan nama akun M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N, kemudian anggota Kepolisian yang berpakaian preman dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melakukan penggeledahan disekitar tempat tersebut adapun sekitar berjarak 5 meter dari terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH ditangkap ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi daun kering warna coklat berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis yang ditemukan di sela-sela tanaman yang berada dipinggir jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi sesuai dengan link lokasi dan foto lokasi yang dikirimkan oleh aplikasi Instagram dengan nama akun M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N.
  • Bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi daun kering warna coklat berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis adalah milik terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI yang dibeli melalui aplikasi Instagram dengan nama akun M’R MOUNTAIN FOUNDATIO’N seharga Rp. 1.497.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh ttujuh ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH didalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Reserse Kriminal  Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 3370/NNF/2024 tanggal 31 Juli 2024  yang ditanda tangani oleh Dra.Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisi :

1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan daun-daun kering dengan berat netto 24,2200 gram, diberi nomor barang bukti 1646/2024/OF

Kesimpulan :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

1646/2024/OF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en PINACA

 

Interpretasi Hasil

MDMB-4en PINACA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2002  tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-undang Republik Indonesia  No.35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Sisa barang bukti :

1646/2024/OF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 24,1000 gram.

 

Perbuatan terdakwa I. YAYAN SANJAYA BIN JAJULI dan terdakwa II. DZULKARNAIN FALHAN BIN MUSTHOLIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo  Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya