INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
66/Pdt.G.S/2024/PN Bks | Mulyadi Rusli Lie | Agung Sumanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 264.225.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Utang Piutang Tertanggal 27 Februari 2023 dan Perjanjian Utang Piutang tertanggal 2 Juni 2023, adalah sah dan berlaku menurut hukum;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) atas Perjanjian Utang Piutang tertanggal 27 Februari 2023 dan Perjanjian Utang Piutang tertanggal 02 Juni 2023;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat secara sekaligus dan seketika sebesar Rp. 264.225.000,- (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah, dengan perincian:
a.Nilai Utang Pokok berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tertanggal 27 Februari 2023 adalah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), di tambah uang penalty sebesar Rp. 60.000.000,- ditambah bunga atas uang penalty sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) atau Rp. 60.000,- perhari x 618 hari = 37.080.000,- (tiga puluh tujuh juta delan puluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp. 157.080.000,- (seratus lima puluh tujuh juta delapan puluh ribu rupiah).
b.Nilai Utang Pokok berdasarkan Perjanjian Utang Piutang tertanggal 02 Juni 2023 adalah sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), di tambah uang penalty sebesar 0,05 % (nol koma nol lima persen) per hari Rp. 45.000,- x 381 hari = Rp. 17.145.000,- (tujuh belas juta seratus empat puluh lima ribu rupiah), sehingga total menjadi menjadi Rp. 107.145.000,- (seratus tujuh juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat, yang akan disampaikan kemudian (reserve) dalam permohonan tersendiri yang menjadi satu kesatuan dan tidak terpisahkan dengan gugatan a-quo;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, sejak Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |