Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa FAKHRUR ROZI Bin WARNO, bersama-sama dengan saksi HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN (berkas penuntutan terpisah), sdr. MASSE dan sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Citra Mas Recidence Blok A4 No.7 Rt.04 Rw.01 Kelurahan Kalisuren Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 18.30 Wib, terdakwa dihubungi oleh Sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) yang mengatakan akan ada seseorang mengirimkan paket ke rumah kontrakan terdakwa, tidak lama kemudian seseorang yang tidak dikenal terdakwa dengan memberikan 1 (satu) bungkus kardus setelah terdakwa menerima kemudian kardus tersebut dibuka dan didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tablet berwarna Cream berisikan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 50 butir yang kemudian terdakwa laporkan kepada Sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wib Sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) datang ke kontrakan terdakwa yang beralamatkan di Perumahan Citra Mas Residence Blok A4 No.7 Rt. 04 Rw. 01 Kel. Kalisuren Kec. Tajur Halang Kabupaten Bogor Jawa Barat mengambil Narkotika jenis Ekstasi tersebut. Dan pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wib Sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) datang ke kontrakan terdakwa dengan memberikan 12 (dua belas) butir Ekastasi yang mana 2 (dua) butir untuk terdakwa konsumsi dan 10 (sepuluh) butir diperintah oleh Sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) untuk menempel disekitar stasiun Bojong Gede Kabupaten Bogor;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 Sdr. MASSE (belum tertangkap) menghubungi terdakwa yang mengatakan bahwa akan menurunkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu yang dijemput oleh Sdr. HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN (berkas penuntutan terpisah), lalu sekitar pukul 02.30 Wib, datang Sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) yang membawa timbangan bersama saksi HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN (berkas penuntutan terpisah) dengan membawa bungkusan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu yang mana saksi HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN (berkas penuntutan terpisah) memberikan kepada terdakwa dan oleh terdakwa bungkusan tersebut dibuka yang didalamnya berisikan sebanyak 5 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat ±500 gram.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) dan Sdr. HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN (berkas penuntutan terpisah) menimbang dan mempacking narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu tersebut sesuai arahan dari Sdr. MASSE (belum tertangkap). Setelah sebagian narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu tersebut dipacking terdakwa simpan dan sebagian yang belum di packing dipegang oleh Sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) dan terdakwa menyisihkan sedikit narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu untuk terdakwa berikan kepada saksi HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN (berkas penuntutan terpisah) atas perintah dari Sdr. MASSE (DPO);
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 15.00 Wib s/d pukul 18.00 Wib terdakwa diperintah oleh Sdr. MASSE (DPO) untuk menempel beberapa bungkus narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu di sekitar Jalan Tegar Beriman Cibinong Kabupaten Bogor yang mana sdr. MASSE (DPO) memberikan nomor telfon seseorang yang akan mengambil narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wib Sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) datang dengan membawa sebagian narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu yang belum di packing dan Timbangan digital yang mana Sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) kembali menimbang narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan dibungkus plastik klip kecil;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 03.30 Wib saat terdakwa berada di kontrakan terdakwa tiba-tiba datang saksi YANDHIA SURYA PRANATHA, saksi BAGUS NURYANTO dan saksi ANDI SETIAWAN bersama Tim Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dimana sebelumnya telah mengamankan saksi HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN (berkas penuntutan terpisah) sedangkan Sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) berhasil kabur melalui pintu belakang. Selanjutnya dilakukan penggedahan ditemukan badan dan kontrakan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 100 (seratus) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu dengan kode A,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu dengan kode B,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu dengan kode C,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 38 (tiga puluh delapan) butir tablet berwarna Cream berisikan Narkotika jenis Ekstasi,
- 2 (dua) buah timbangan digital,
- Beberapa bungkus plastik klip bening berbagai ukuran, yang ditemukan di lantai diruang tamu kontrakan terdakwa , sedangkan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y18 warna Coklat dengan nomor Simcard 083849404334 dengan nomor Imei (slot sim 1) : 868124070830616, Imei (slot sim 2) : 868124070830608 yang ditemukan ditangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa FAKHRUR ROZI Bin WARNO, bersama-sama dengan saksi HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN (berkas penuntutan terpisah) dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 100 (seratus) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 35 (tiga puluh lima) gram, berat netto 23,52 (dua puluh tiga koma lima puluh dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan kode ”A” dengan berat brutto 100 (seratus) gram, berat netto 97,70 (sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan kode ”B” dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram, berat netto 98,38 (sembilan puluh delapan koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan kode ”C” dengan berat brutto 5,35 gram, berat netto 4,95 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,07 gram berat netto 4,77 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 38 (tiga puluh delapan) butir tablet berwarna cream berisikan diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 12 (dua belas) gram berat netto 11,03 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6582/NNF/2024 tanggal 12 November 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 2 (dua) bungkus plastik klip kode A dan B masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 173,7811 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 173,5182 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode C berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4412 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 3,3546 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,2878 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 5,2004 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 (seratus) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 23,0849 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 22,9558 gram;
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------- Bahwa ia Terdakwa Terdakwa FAKHRUR ROZI Bin WARNO, bersama-sama dengan saksi HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN (berkas penuntutan terpisah), sdr. MASSE dan sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap), pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 00.53 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Radar Auri No.94 Rt.04/14 Kelurahan Cibubur Kecamatan Ciracas Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tidak pidana narkotika atau prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekitar pukul 03.30 Wib saat terdakwa berada di kontrakan terdakwa tiba-tiba datang saksi YANDHIA SURYA PRANATHA, saksi BAGUS NURYANTO dan saksi ANDI SETIAWAN bersama Tim Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota langsung mengamankan terdakwa dimana sebelumnya telah mengamankan saksi HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN (berkas penuntutan terpisah) sedangkan Sdr. GUSTI als PENDRI (belum tertangkap) berhasil kabur melalui pintu belakang. Selanjutnya dilakukan penggedahan ditemukan badan dan kontrakan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 100 (seratus) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu dengan kode A,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu dengan kode B,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu dengan kode C,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan Narktoika jenis Shabu,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 38 (tiga puluh delapan) butir tablet berwarna Cream berisikan Narkotika jenis Ekstasi,
- 2 (dua) buah timbangan digital,
- Beberapa bungkus plastik klip bening berbagai ukuran, yang ditemukan di lantai diruang tamu kontrakan terdakwa , sedangkan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y18 warna Coklat dengan nomor Simcard 083849404334 dengan nomor Imei (slot sim 1) : 868124070830616, Imei (slot sim 2) : 868124070830608 yang ditemukan ditangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa FAKHRUR ROZI Bin WARNO, bersama-sama dengan saksi HERI DERMAWAN BIN (ALM) AMIR RIMAN (berkas penuntutan terpisah) dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;
- Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 100 (seratus) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 35 (tiga puluh lima) gram, berat netto 23,52 (dua puluh tiga koma lima puluh dua) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan kode ”A” dengan berat brutto 100 (seratus) gram, berat netto 97,70 (sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan kode ”B” dengan berat brutto 101 (seratus satu) gram, berat netto 98,38 (sembilan puluh delapan koma tiga puluh delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan kode ”C” dengan berat brutto 5,35 gram, berat netto 4,95 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih berisikan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,07 gram berat netto 4,77 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan 38 (tiga puluh delapan) butir tablet berwarna cream berisikan diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat brutto 12 (dua belas) gram berat netto 11,03 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6582/NNF/2024 tanggal 12 November 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- 2 (dua) bungkus plastik klip kode A dan B masing-masing berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 173,7811 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 173,5182 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kode C berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4412 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 3,3546 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,2878 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 5,2004 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 (seratus) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 23,0849 gram setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat netto 22,9558 gram;
Barang bukti tersebut adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |