Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Bks PT.BANK MEGA.Tbk Sampe Tua Tampubolon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BANK MEGA.Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1STEVEN ALBERT.SH.MH.PT.BANK MEGA.Tbk
Tergugat
NoNama
1Sampe Tua Tampubolon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 189.682.980,00
Petitum
 
 DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
         
3. Menyatakan sah dan berharga Aplikasi MEGA CREDIT CARD yang di tanda tanggani oleh Tergugat ;
 
4. Menyatakan Bahwa Tergugat mempunyai total kewajiban kartu kredit adalah sejumlah :
- Terhadap kartu kredit Nomor: 4201-9201-2256-9804, pembukaan kartu pada tanggal 05-12-2014, dengan limit sejumlah Rp.27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), tanggal wanprestasi 31-01-2022 dan tagihan pokok berikut bunga dan denda:
Rincian Pokok Rp. 28.454.244,-
Rincian Bunga dan denda Rp. 10.686.667,-
Total kewajiban Rp. 39.140.911,-
- Terhadap kartu kredit Nomor: 5242-6100-5182-4996, pembukaan kartu pada tanggal 30-12-2015, dengan limit sejumlah Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah), tanggal wanprestasi 31-08-2021 dan tagihan pokok berikut bunga dan denda:
Rincian Pokok Rp. 44.944.066,-
Rincian Bunga dan denda Rp. 15.119.039,-
Total kewajiban Rp. 60.063.105,-
- Terhadap kartu kredit Nomor: 4890-8700-1104-2620, pembukaan kartu pada tanggal 16-01-2016, dengan limit sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tanggal wanprestasi 31-03-2022 dan tagihan pokok berikut bunga dan denda:
Rincian Pokok Rp. 59.080.356,-
Rincian Bunga dan denda Rp. 21.398.608
Total kewajiban Rp. 80.478.964,-
- Biaya Perkara dan Biaya Penanganan Perkara sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); berdasarkan Syarat dan ketentuan dalam point 11.4. Pemegang kartu wajib membayar seluruh biaya penagihan yang menggunakan jasa pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 11.3 di atas, termasuk ongkos, biaya pengadilan, biaya jasa hukum dan biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan Bank.
 
Bahwa hingga gugatan ini diajukan tergugat memiliki total kewajiban untuk kartu kredit tersebut :
- Nomor: 4201-9201-2256-9804  Rp. 39.140.911,-
- Nomor: 5242-6100-5182-4996 Rp. 60.063.105,-
- Nomor: 4890-8700-1104-2620 Rp. 80.478.964,-
- Biaya Penanganan Perkara Rp. 10.000.000,-
- Dengan Total kewajiban Rp.189.682.980,- 
(seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah);
 
5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan pembayaran hutang kartu kredit sebesar Rp.189.682.980,- (seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah); secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
 
6. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 17 A Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta tidak bergerak, berupa:
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Nakula 7 No.9, RT.007/RW.022, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Jawa Barat.
 
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara aquo dibacakan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde;
 
8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan (Uit Voerbaar bij Voorraad); 
 
9.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 
 
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak