Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
308/Pid.Sus/2024/PN Bks | JENNY PASARIBU, S.H., M.H. | ARDI BIN SUTAWI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 308/Pid.Sus/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 3565 /M.2.17/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa ia Terdakwa, ARDI Bin SUTAWI pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Al -Rahman No. 156, RT/RW : 003/002, Kel. Jakamulya, Kec. Bekasi Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----------Berawal sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Robert Pranando bersama dengan saksi Asep Apriatna dan saksi Dwi Bayu Prihartono yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya penjualan obat-obatan berbahaya di Gg. Al-Rahman No. 156 RT/RW 003/002 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan , kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya saksi Robert Pranando dan rekan-rekan saksi sampai di sebuat rumah yang beralamatkan di Gg. Al -Rahman No. 156, RT/RW 003/002 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi yang mana diduga sebagai tempat penjualan obat-obatan, saksi mengajak Dwi Bayu Prihartono dan Asep Apriatna untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersebut, sebelum menghampiri rumah yang di duga sebagai tempat berjualan obat-obatan tersebut Dwi Bayu Prihartono mengajak seorang laki-laki yang sedang berada di warung tidak jauh dari rumah tersebut , laki-laki tersebut mengaku bernama Aji Muhammad, lalu Aji Muhammad mengikuti saksi dan rekan -rekan saksi untuk menyaksikan penangkapan tindak pidana obat-obatan, saksi bersama rekan -rekan saksi dan Aji Muhammad menghampiri rumah tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang tidur, dan setelah di perhatikan laki-laki tersebut memiliki ciri-ciri yang sama yang diberitahu oleh pemberi informasi saksi langsung membangunkan dan memperkenalkan diri bahwa saksi dan rekan -rekan saksi adalah anggota kepolisian Polres Metro Bekasi kota Satuan Narkoba Dwi Bayu Prihartono langsung menangkap laki-laki tersebut yang mana laki-laki tersebut mengaku bernama Ardi, lalu Asep Apriatna melakukan penggeledahan toko tersebut dapat ditemukan barang bukti berupa 527 (lima ratus dua puluh tujuh) butir pil putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AM”, 690 (enam ratus sembilan puluh) butir pil putih berkemasan Trihexyphenidyl, 2.020 (dua ribu dua puluh) butir pil kuning berlogo “MF”, Uang hasil penjualan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor 089679197016, yang ditemukan di dalam lemari pakaian, Setelah diintrogasi terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat dengan cara membeli dari bang Zuki (DPO) dengan tujuan obat-obatan tersebut akan di jual kembali, terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan cara menawarkannya kepada teman –teman melalui whatsapp dan bertransaksi secara langsung, tidak memiliki toko untuk menjual obat-obatan tersebut,selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke ruang Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa membeli pil putih berkemasan Trihexyphenidyl dan pil kuning berlogo “MF” membeli dari Bang Zuki (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mendapatkan 1.000 (seribu) butir pil putih berkemasan Trihexyphenidyl , untuk pil kuning berlogo “MF” terdakwa membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 2 (dua) botol yang tidak hitung butiran pil kuningnya Bahwa terdakwa menjual obat-obatan dengan harga : -Untuk pil putih berkemasan trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar mendapatkan 10 (Sepuluh) butir . -Pil kuning berlogo “MF” dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan mendapatkan 5 (lima) butir pil kuning berlogo “MF”. -Pil putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ ASLI AM” dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar dan mendapatkan 10 (sepuluh) butir. Bahwa obat yang paling laku dan sering dicari pembeli adalah pil putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AM”.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Jakarta sebagai berikut :
3 .Nomor Contoh : 015042024 tanggal 04 April 2024 untuk sampel dengan nomor laboratorium W/LPMB/BB/015/IV/2024
---------Perbuatan terdakwa ARDI Bin SUTAWI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua
Bahwa ia Terdakwa, ARDI Bin SUTAWI pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Gg. Al -Rahman No. 156, RT/RW : 003/002, Kel. Jakamulya, Kec. Bekasi Selatan atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut di atas, saksi Robert Pranando bersama dengan saksi Asep Apriatna dan saksi Dwi Bayu Prihartono yang ketiganya merupakan anggota kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya penjualan obat-obatan berbahaya di Gg. Al-Rahman No. 156 RT/RW 003/002 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan , kemudian dilakukan penyelidikan selanjutnya saksi Robert Pranando dan rekan-rekan saksi sampai di sebuat rumah yang beralamatkan di Gg. Al -Rahman No. 156, RT/RW 003/002 Kel. Jakamulya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi yang mana diduga sebagai tempat penjualan obat-obatan, saksi mengajak Dwi Bayu Prihartono dan Asep Apriatna untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tersebut, sebelum menghampiri rumah yang di duga sebagai tempat berjualan obat-obatan tersebut Dwi Bayu Prihartono mengajak seorang laki-laki yang sedang berada di warung tidak jauh dari rumah tersebut , laki-laki tersebut mengaku bernama Aji Muhammad , lalu Aji Muhammad mengikuti saksi dan rekan -rekan saksi untuk menyaksikan penangkapan tindak pidana obat-obatan, saksi bersama rekan -rekan saksi dan Aji Muhammad menghampiri rumah tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang tidur, dan setelah di perhatikan laki-laki tersebut memiliki ciri-ciri yang sama yang diberitahu oleh pemberi informasi saksi langsung membangunkan dan memperkenalkan diri bahwa saksi dan rekan -rekan saksi adalah anggota kepolisian Polres Metro Bekasi kota Satuan Narkoba Dwi Bayu Prihartono langsung menangkap laki-laki tersebut yang mana laki-laki tersebut mengaku bernama Ardi, lalu Asep Apriatna melakukan penggeledahan toko tersebut dapat ditemukan barang bukti berupa 527 (lima ratus dua puluh tujuh) butir pil putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AM”, 690 (enam ratus sembilan puluh) butir pil putih berkemasan Trihexyphenidyl, 2.020 (dua ribu dua puluh) butir pil kuning berlogo “MF”, Uang hasil penjualan Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Samsung beserta kartunya dengan nomor 089679197016, yang di temukan di dalam lemari pakaian, Setelah di introgasi terdakwa mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah miliknya sendiri yang didapat dengan cara membeli dari bang Zuki (DPO) dengan tujuan obat-obatan tersebut akan di jual kembali, terdakwa menjual obat-obatan tersebut dengan cara menawarkannya kepada teman –teman dan bertransaksi secara langsung, tidak memiliki toko untuk menjual obat-obatan tersebut,selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke ruang Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Bahwa terdakwa membeli pil putih berkemasan Trihexyphenidyl dan pil kuning berlogo “MF” membeli dari Bang Zuki (DPO) dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mendapatkan 1.000 (seribu) butir pil putih berkemasan Trihexyphenidyl , untuk pil kuning berlogo “MF” terdakwa membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan sebanyak 2 (dua) botol yang tidak hitung butiran pil kuningnya. Bahwa terdakwa menjual obat-obatan dengan harga : - Untuk pil putih berkemasan trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per lembar mendapatkan 10 (Sepuluh) butir . - Pil kuning berlogo “MF” dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan mendapatkan 5 (lima) butir pil kuning berlogo “MF”. - Pil putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ ASLI AM” dijual dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar dan mendapatkan 10 (sepuluh) butir. Bahwa obat yang paling laku dan sering dicari pembeli adalah pil putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AM”.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Jakarta sebagai berikut :
-----------Perbuatan terdakwa ARDI Bin SUTAWI diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |