INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
452/Pdt.G/2024/PN Bks | PT ANANDA SOLUSINDO | YULIANTO SUKOCO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 452/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 30 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas hilangnya barang berwujud milik Penggugat yang berupa komputer Laptop Merek HP Serial Number 5C82026FQ sebesar Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas hilangnya barang tidak berwujud milik Penggugat yang berupa Informasi Elektronik berupa data-data komersial perusahaan yang bersifat rahasia/tidak diketahui umum sebesar Rp.2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
5.Menghkum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas hilangnya barang-barang inventory perusahaan sebesar Rp.348.482.733 (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
6.Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Penggugat dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak dibacakannya Putusan perkara gugatan ini.
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan Putusan ini.
8.Meletakkan serta menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |