INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
521/Pdt.G/2024/PN Bks | Ir Monica Rumintang | Dasuki Sujono | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 521/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan jual beli atau over alih kredit KPR BTN yang terletak di Perumahan Duren Jaya Permai Jl. Sunan Ampel IV/9 Blok O Rt.015 Rw.025, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, adalah sah dan berkekuatan hukum dan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik yang harus mendapatkan perlindungan hukum.
3.Menyatakan tanah dan bangunan KPR BTN yang terletak di Perumahan Duren Jaya Permai Jl. Sunan Ampel IV/9 Blok O Rt.015 Rw.025, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi adalah sah milik Penggugat.
4.Memerintahkan Turut Tergugat (Bank BTN Cabang Bekasi) untuk menyerahkan sertifikat kepada Penggugat dengan nomor debitur 00016.01.02.140120.8 atas nama Tergugat (Dasuki Sujono), dikarenakan kredit KPR-BTN telah dilunasi oleh Penggugat dan tidak ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada Turut Tergugat (Bank BTN Cabang Bekasi).
5.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
6.Memerintahkan dan menetapkan serta memberikan ijin kepada Penggugat selaku pembeli yang sah untuk menghadap kepada PPAT atau pejabat yang berwenang bertindak untuk dan atas dirinya sendiri selaku penjual dan sekaligus pembeli mewakili Tergugat untuk melaksanakan peralihan hak secara sempurna atau menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT atau pejabat yang berwenang atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Duren Jaya Permai Jl. Sunan Ampel IV/9 Blok O Rt.015 Rw.025, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
7.Membebankan biaya perkara menurut peraturan perundangan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |