INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
568/Pdt.G/2024/PN Bks | Hj ROHANIH | 1.BUDI LUSIJANTI 2.AGUNG PRASETYO UTOMO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 568/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 03 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PENGGUGAT tidak pernah menjual, melepaskan haknya ataupun memberikan harga jual beli terhadap tanah dan bagunan berdasarkan SHM No. 61999, dengan luas Kurang lebih 456 M2 (empat ratus lima puluh enam) Kepada TERGUGAT II;
3.Menyatakan Pembayaran dari AKTA JUAL BELI Nomor. 233/2021, tertanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) tidak pernah setujuh atas harga jual beli atas SHM No. 6199 atas asset milik PENGGUGAT karena tidak ada peristiwa Jual Beli dengan TERGUGAT II dan Bahkan Dana Pembayaran tidak pernah di terima oleh PENGGUGAT;
4.Menyatakan AKTA JUAL BELI (AJB) DENGAN Nomor. 233/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 yang terjadi di Tempat TERGUGAT I yang beralamat di Jl. Bintara 5 No. 30, Rt.002/Rw.002, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dinyatakan batal serta cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
5.Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2021, perihal Jual Beli Putus dengan penambahan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) atas SHM No. 6199, batal demi hukum dan cacat secara hukum;
6.Menyatakan Surat Instruksi Pembayaran Pelunasan tanggal 02 Agustus 2021, batal demi hukum dan cacat secara hukum;
7.Menyatakan pembayaran sebesar Rp, 3.000.000.000,00,- (tiga milyar rupiah) tidak pernah diterima oleh PENGGUGAT secara tunai;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara ini. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |