Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
568/Pdt.G/2024/PN Bks Hj ROHANIH 1.BUDI LUSIJANTI
2.AGUNG PRASETYO UTOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 568/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Minggu, 03 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj ROHANIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENRI MARIANTO LUMBAN TOBING , S.H.,Hj ROHANIH
Tergugat
NoNama
1BUDI LUSIJANTI
2AGUNG PRASETYO UTOMO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TENGKU RABBANI CHALIL
2JHONI HARTONO
3SUNINGSIH, S.H., MKn
4KOMARIAH HUZAIMA Alias DEDE
5PT. INDOMARCO PRISTAMA C.q. IDM INDOMARET JATI AGUNG
6HORAS SIMAMORA
7ROJIKIN
8TASYDIK
9KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PENGGUGAT tidak pernah menjual, melepaskan haknya ataupun memberikan harga jual beli terhadap tanah dan bagunan berdasarkan SHM No. 61999, dengan luas Kurang lebih 456 M2 (empat ratus lima puluh enam) Kepada TERGUGAT II;
3.Menyatakan Pembayaran dari AKTA JUAL BELI Nomor. 233/2021, tertanggal 11 Oktober 2021 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) tidak pernah setujuh atas harga jual beli atas SHM No. 6199 atas asset milik PENGGUGAT karena tidak ada peristiwa Jual Beli dengan TERGUGAT II dan Bahkan Dana Pembayaran tidak pernah di terima oleh PENGGUGAT;
4.Menyatakan AKTA JUAL BELI (AJB) DENGAN Nomor. 233/2021 tertanggal 11 Oktober 2021 yang terjadi di Tempat TERGUGAT I yang beralamat di Jl. Bintara 5 No. 30, Rt.002/Rw.002, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dinyatakan batal serta cacat hukum dengan segala akibat hukumnya;
5.Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 26 Juli 2021, perihal Jual Beli Putus dengan penambahan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) atas SHM No. 6199, batal demi hukum dan cacat secara hukum;
6.Menyatakan Surat Instruksi Pembayaran Pelunasan tanggal 02 Agustus 2021, batal demi hukum dan cacat secara hukum;
7.Menyatakan pembayaran sebesar Rp, 3.000.000.000,00,- (tiga milyar rupiah) tidak pernah diterima oleh PENGGUGAT secara tunai;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak