INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
321/Pdt.G/2024/PN Bks | Suwandy Oei | Benedict Remard S.H.,M.Kn | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 321/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | A.DALAM PROVISI
1.Menghukum dan menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas akta berikut :
a.Surat Akta Pernyataan Ahli Waris nomor: 16 tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris Benedict Remard, S.H.,M.Kn
b.Surat Akta Keterangan Hak Mewaris nomor: 17 tanggal 17 Desember yang dibuat oleh notaris Benedict Remard,S.H.,M.kn
2.Menyatakan Turut Tergugat I untuk memanggil dan menghukum Tergugat I (Notaris Benedict Remard, S.H, M.Kn.,) untuk diperiksa atas perbuatannya, agar Notaris dilarang bertindak sebagai Notaris selama 2 tahun, sehingga tidak merugikan masyarakat di kemudian hari.
3.Menyatakan selama pemeriksaan perkara ini di pengadilan tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan tindakan hukum apapun terkait terbitnya :
a.Surat Akta Pernyataan Ahli Waris nomor: 16 tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris Benedict Remard, S.H.,M.Kn
b.Surat Akta Keterangan Hak Mewaris nomor: 17 tanggal 17 Desember yang dibuat oleh notaris Benedict Remard,S.H.,M.kn
4.Menghukum dan menyatakan Notaris Benedict Remard, S.H.,M.Kn menyerahkan fotocopy Minuta Akta dan/atau surat- surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris yaitu :
-Surat Akta Pernyataan Ahli Waris nomor: 16 tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris Benedict Remard, S.H.,M.Kn
-Surat Akta Keterangan Hak Mewaris nomor: 17 tanggal 17 Desember yang dibuat oleh notaris Benedict Remard,S.H.,M.kn
-Bukti pendukung saat menerbitkan kedua Surat Akta nomor 16 dan nomor 17
5.Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya
6Memerintahkan kepada Tergugat untuk mematuhi putusan Provisi ini
7.Menyatakan putusan Provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad)
B.DALAM POKOK PERKARA
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan selama pemeriksaan perkara ini di pengadilan tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan tindakan hukum eksekusi atas seluruh harta waris terkait terbitnya :
-Surat Akta Pernyataan Ahli Waris nomor: 16 tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris Benedict Remard, S.H.,M.Kn
-Surat Akta Keterangan Hak Mewaris nomor: 17 tanggal 17 Desember yang dibuat oleh notaris Benedict Remard,S.H.,M.kn
3.Menghukum dan menyatakan Notaris Benedict Remard, S.H.,M.Kn menyerahkan fotocopy Minuta Akta dan/atau surat- surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris yaitu :
-Surat Akta Pernyataan Ahli Waris nomor: 16 tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat oleh Notaris Benedict Remard, S.H.,M.Kn
-Surat Akta Keterangan Hak Mewaris nomor: 17 tanggal 17 Desember yang dibuat oleh notaris Benedict Remard,S.H.,M.kn
-Bukti pendukung saat menerbitkan kedua Surat Akta nomor 16 dan nomor 17
4.Menghukum dan menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat atas akta berikut:
a)Surat Akta Pernyataan Ahli Waris nomor 16 tanggal 17 Desember 2021 batal demi hukum.
b)Surat Akta Keterangan Hak Mewarisi nomor 17 tanggal 17 Desember 2021 batal demi hukum.
5.Menghukum Tergugat I (Notaris Benedict Remard, S.H, M.Kn.,) secara materil untuk membayar ganti rugi pada Penggugat dan ahli waris lainnya senilai Rp.45.000.000.000.- (empat puluh lima miliar Rupiah).
6.Menghukum Tergugat I (Notaris Benedict Remard, S.H, M.Kn.,) secara immaterial, untuk membayar ganti rugi pada Penggugat dan ahli waris lainnya senilai Rp.5.000.000.000.- (lima miliar Rupiah).
7.Menghukum Tergugat I (Notaris Benedict Remard, S.H, M.Kn.,) secara material, setiap hari senilai Rp.5.000.000.- (lima juta Rupiah) untuk membayar ganti rugi pada Penggugat dan ahli waris lainnya bila gugatan ini tidak dipatuhi sejak putusan
ini diputus Pengadilan Negeri Bekasi dan atau sejak Putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
8.Menyatakan hukuman Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul perlawanan, banding maupun kasasi.
9.Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |