Dakwaan |
PERTAMA
-------- Bahwa ia Terdakwa YULIYADI AGUS SETIAWAN Bin MATROJI bersama-sama dengan Saksi DODY Bin DAUD (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Raya Kranggan Gang Nangka RT 01/06 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa dan Saksi Dody Bin Daud bekerja sebagai supir angkutan umum jurusan Kp. Rambutan-Kranggan dengan membawa mobil Daihatsu Grandmax, Warna Merah Bata, Nopol B-116-ZY, tahun 2013, Noka: MHKP3BA1JDK060091, Nosin : MHB86046 atas nama ASRIL, Alamat Kp. Pondok Ranggon RT 004/005 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi milik Saksi Risna Nurhayati. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 09.00 wib, suami dari Saksi Rina Nurhayati yang bernama Saksi Jon Perdi menghubungi Saksi Dody Bin Daud meminta untuk datang kewarung untuk meminta uang setoran selama 1 (satu) bulan. Selanjutnya pada pukul 19.00 Wib Terdakwa datang bersama dengan Saksi Dody Bin Daud ke warung milik Saksi Risna Nurhayati.
Pada saat itu Saksi Dody Bin Daud dimarahi oleh Saksi Jon Perdi karena tidak memberikan uang setoran, kemudian Saksi Dody Bin Daud menjanjikan akan memberikan uang setoran tersebut asalkan Terdakwa dan Saksi Dody Bin Daud diijinkan untuk membawa kembali kendaraan tersebut, setelah mendengar hal tersebut Saksi Rina Nurhayati dan Saksi Jon Perdi percaya untuk mengijinkan Terdakwa dan Saksi Dody Bin Daud untuk membawa kendaraan tersebut;
- Bahwa pada tanggal 24 November 2023 pukul 16.00 Wib saat diperjalanan sekitar Jl. Raya Pondok Gede, Saksi Dody Bin Daud mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi Dody Bin Daud berniat untuk menjual mobil Daihatsu Grandmax milik Saksi Rina Nurhayati, dan meminta Terdakwa untuk mencari pembelinya. Selanjutnya Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. Dandi yang beralamat di daerah Penganten Ali Jakarta Timur untuk menawarkan mobil tersebut, lalu Sdr. Dandi menawarkan kembali mobil tersebut kepada temannya yang bernama Sdr. Sulis;
- Bahwa kemudian Sdr. Sulis tertarik membeli mobil tersebut dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan dari hasil penjualan mobil tersebut Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan kepada Saksi Dody Bin Daud ;
- Bahwa Terdakwa dalam menjual mobil tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Rina Nurhayati dan akibat perbuatan Terdakwa Saksi Rina Nurhayati mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa YULIYADI AGUS SETIAWAN Bin MATROJI bersama-sama dengan Saksi DODY Bin DAUD (penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023 bertempat di Jl. Raya Kranggan Gang Nangka RT 01/06 Kelurahan Jatiraden Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Berawal Terdakwa dan Saksi Dody Bin Daud bekerja sebagai supir angkutan umum jurusan Kp. Rambutan-Kranggan dengan membawa mobil Daihatsu Grandmax, Warna Merah Bata, Nopol B-116-ZY, tahun 2013, Noka: MHKP3BA1JDK060091, Nosin : MHB86046 atas nama ASRIL, Alamat Kp. Pondok Ranggon RT 004/005 Kel. Jatiranggon Kec. Jatisampurna Kota Bekasi milik Saksi Risna Nurhayati. Kemudian pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 sekitar pukul 09.00 wib, suami dari Saksi Rina Nurhayati yang bernama Saksi Jon Perdi menghubungi Saksi Dody Bin Daud meminta untuk datang kewarung untuk meminta uang setoran selama 1 (satu) bulan. Selanjutnya pada pukul 19.00 Wib Terdakwa datang bersama dengan Saksi Dody Bin Daud ke warung milik Saksi Risna Nurhayati. Pada saat itu Saksi Dody Bin Daud dimarahi oleh Saksi Jon Perdi karena tidak memberikan uang setoran, kemudian Saksi Dody Bin Daud menjanjikan akan memberikan uang setoran tersebut asalkan Terdakwa dan Saksi Dody Bin Daud diijinkan untuk membawa kembali kendaraan tersebut, setelah mendengar hal tersebut Saksi Rina Nurhayati dan Saksi Jon Perdi percaya untuk mengijinkan Terdakwa dan Saksi Dody Bin Daud untuk membawa kendaraan tersebut;
- Bahwa pada tanggal 24 November 2023 pukul 16.00 Wib saat diperjalanan sekitar Jl. Raya Pondok Gede, Saksi Dody Bin Daud mengatakan kepada Terdakwa bahwa Saksi Dody Bin Daud berniat untuk menjual mobil Daihatsu Grandmax milik Saksi Rina Nurhayati, dan meminta Terdakwa untuk mencari pembelinya. Selanjutnya Terdakwa pergi kerumah teman Terdakwa yang bernama Sdr. Dandi yang beralamat di daerah Penganten Ali Jakarta Timur untuk menawarkan mobil tersebut, lalu Sdr. Dandi menawarkan kembali mobil tersebut kepada temannya yang bernama Sdr. Sulis;
- Bahwa kemudian Sdr. Sulis tertarik membeli mobil tersebut dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan dari hasil penjualan mobil tersebut Terdakwa mendapat bagian sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya diberikan kepada Saksi Dody Bin Daud ;
- Bahwa Terdakwa dalam menjual mobil tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Rina Nurhayati dan akibat perbuatan Terdakwa Saksi Rina Nurhayati mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ------------------------------------------- |