Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
412/Pdt.G/2024/PN Bks Iwan Sukmana 1.Widiarti Sundari
2.Qori Muhammad Romdhon
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 412/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Iwan Sukmana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imung Hardiman, SH, MHIwan Sukmana
Tergugat
NoNama
1Widiarti Sundari
2Qori Muhammad Romdhon
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Para Tergugat melakukan perbuatan Melawan Hukum;
3.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas sebidang tanah dan bangunan sebagai berikut:
3.1.Sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, SHM No. 810 Desa Jakasetia atas nama Tergugat I Widiarti Sundari yang berbatasan dengan;
-Sebelah utara : Kav. B No.65
-Sebelah timur : Kav.B No. 68
-Sebelah selatan  : Kav.B No. 69
-Sebelah barat : Jalan
 
3.2.Sebidang Tanah dan Bangunan yang terletak di Asrama Polri, Pasar baru, Karawaci ,Kota Tanggerang atas nama Tergugat II yang berbatasan dengan;
-Sebelah utara : Lapangan Tembak
-Sebelah timur : Jalan Raya
-Sebelah selatan  : Rumah Makan Padang
-Sebelah barat : Perumahan Polri
 
4.Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar kerugian yang diderita oleh Penggugat baik kerugian materiil maupun immaterial sebesar Rp. 9.415.493.323 (Sembilan milyar empat ratus lima belas juta
empat ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tiga) dengan rincian sebagai berikut:
4.1. Kerugian Materiil sejumlah Rp. 4.415.493.323,00 (empat milyar empat ratus lima belas juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tiga)sebagai berikut
4.1.1. Modal pokok sejumlah Rp. 1.480.000.000,00 (satu milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah);
4.1.2.Keuntungan yang dijanjikan sejumlah Rp. 2.935.493.323,00 (dua milyar Sembilan ratus tiga puluh lima juta empat ratus Sembilan puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah);   
4.2.Kerugian Immateriil berupa rasa marah, kesal dan kecewa akibat perbuatan para Tergugat, dalam kedudukan Penggugat mohon dinilai sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
5.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan perkara ini;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau menyatakan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali
7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak