INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
275/Pdt.P/2024/PN Bks | ROIKHA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 275/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur Bernama Farah Permata Hakim, Perempuan, lahir di Bekasi, tanggal 04 Mei 2010 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 3275-LT-22082013-0376 2021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, tersebut;
3. Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada pemohon mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual harta berupa berupa :
Sebidang tanah seluas 101 M2 yang tertetak di RT 04 RW 012, Kelurahan Jakamulya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor :10130 dengan Surat Ukur Nomor : 02769/JAKAMULYA/2018 tanggal 28 Oktober 2018, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Alukmanul Hakim
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |