| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang semula tertulis bernama ARLENE AURELIA KAITLYN dirubah sehingga menjadi ARLENE MAIDAH SARJANI;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan danĀ Pencatatan Sipil Kota Bekasi setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon untuk melakukan perubahan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kota Bekasi serta instansi terkait lainya guna melakukan perubahan datadokumen- dokumen penting lainnya seperti Ijazah, NPWP, BukuTabungan, Passport dan lainya;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yg timbul karena adanya Permohonan ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang menerima,memeriksa dan memutus permohonan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. ( ex aequo et bono) |