INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
300/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.RIAN KURNIAWAN LAKSONO 2.VIKA ARDIANTO LAKSONO |
1.MAIVANI PUTRI 2.PT TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 300/Pdt.G/2024/PN Bks | |||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT I (Ic. RIAN KURNIAWAN LAKSONO) dan PENGGUGAT II (Ic. VIKA ARDIANTO LAKSONO) untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap PENGGUGAT I (Ic. RIAN KURNIAWAN LAKSONO) dan PENGGUGAT II (Ic. VIKA ARDIANTO LAKSONO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan atau Pasal 1243 KUHPerdata.
3.Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk mengembalikan modal pokok investasi sebesar kepada Penggugat I dan Penggugat II dengan total sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
a)PENGGUGAT I (Ic. RIAN KURNIAWAN LAKSONO) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan
b)PENGGUGAT II (Ic. VIKA ARDIANTO LAKSONO) sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
4.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk Membayar Keuntungan (Profit) atas pelaksanaan kerjasama / investasi yang telah Para Penggugat setorkan kepada Alm. Sdr. Pamor Tunggul Seto dan Perseroan Tergugat II, dengan perincian sebagai berikut:
a)Penggugat I (Ic. Rian Kurniawan Laksono) mendapatkan profit sebesar Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) setiap bulannya x 6 (enam) bulan terhitung sejak Alm Pamor Tunggul Seto meninggal dunia hingga saat ini = Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah);
b)Penggugat II (Ic. Vika Ardianto Laksono) mendapatkan profit sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setaip bulannya x 6 (enam) bulan terhitung sejak Alm Pamor Tunggul Seto meninggal dunia hingga saat ini = Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk membayar ganti biaya dan rugi kepada Penggugat I dan Penggugat II, sebesar total Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1239 jo. Pasal 1243 KUHPerdata.
6.Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk membayar Bunga Kelalaian (Moratoir) kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya terhitung sejak tidak dibayarkannya keuntungan dan modal pokok investasi oleh Para Tergugat kepada Para Penggugat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1250 KUHPerdata, dengan perincian sebagai berikut:
-Rp. 700.000.000,- x 6% x 1 (satu) tahun = Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
7.Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai untuk melaksanakan kewajibannya segera setelah Putusan diucapkan, meskipun terdapat upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali.
8.Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) serta TURUT TERGUGAT I (Ic. ROBERT SUTANTO) dan TURUT TERGUGAT II (Ic. ERIC SUPEMA) untuk tunduk dan taat terhadap Putusan a quo.
9.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi dan/atau Peninjauan Kembali (Uit Voerbaar Bij Voorraad).
10.Menghukum TERGUGAT I (Ic. MAIVANI PUTRI) dan TERGUGAT II (Ic. PT. TEMANPONSEL DIGITAL INDONESIA) secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |