INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
167/Pdt.G/2024/PN Bks | andres romulus | Muhammad Yusup | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 167/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1) Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;--------------------------------------------------------
2) Menyatakan pada tanggal 25 Oktober 2014 telah terjadi transaksi jual - beli antara Penggugat dan Tergugat di bawah tangan terhadap sebidang tanah Hak Milik Adat, Persil 027, Kohir Nomor : 027-0050-0, seluas kurang lebih 195 m2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi), dengan batas – batas dahulu adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : dengan Haji NADILA;
Sebelah Timur : dengan Jalan Kavling;
Sebelah Selatan : dengan tanah ABDUROHMAN;
Sebelah Barat : dengan Pecahan.
Batas – batas saat ini, sebagai berikut :
Sebelah Utara : dengan Tanah sawah;
Sebelah Timur : dengan Jalan Kavling;
Sebelah Selatan : dengan Pecahan;
Sebelah Barat : dengan Tanah sawah.
dahulu terletak di Jalan Mangseng III, RT. 003/RW. 024 , Kel. Kaliabang, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi – Jawa Barat sebagaimana yang tercantum dalam Akta Jual Beli No. 29/2012, tertanggal 09 Februari 2012 yang dibuat di hadapan Haji ARISTIAWAN DWI PUTRANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bekasi tetapi sekarang terletak Jalan Mangseng III, RT. 010/RW. 024 , Kel. Kaliabang, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi – Jawa Barat di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (masuk wilayah RT. 10) karena telah mengalami pemekaran Rukun Tetangga berdasarkan Surat Keterangan Nomor 045 / 375 – KL.KT, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kaliabang Tengah, tertanggal 21 Maret 2024;------------------------------------------------------------------------------------------------------
3) Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum jual - beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 25 Oktober 2014;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
4) Menyatakan Tergugat tidak diketahui alamat dan keberadaannya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5) Menyatakan secara hukum:
- Kwitansi tertanggal 25 Oktober 2014;------------------------------------------------------------------
- Akta Jual Beli No. 29/2012, tertanggal 09 Februari 2012 yang dibuat di hadapan Haji ARISTIAWAN DWI PUTRANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bekasi.-----------------------------
Adalah, sah dan berharga;-------------------------------------------------------------------------------------------
6) Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk bertindak sebagai Pembeli, maupun bertindak atas nama Tergugat sebagai Penjual guna menandatangani Akta Jual Beli dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah atas sebidang tanah Hak Milik Adat, Persil 027, Kohir Nomor : 027-0050-0, seluas kurang lebih 195 m2 (seratus sembilan puluh lima meter persegi), dengan batas – batas dahulu adalah sebagai berikut :
Sebelah Utara : dengan Haji NADILA;
Sebelah Timur : dengan Jalan Kavling;
Sebelah Selatan : dengan tanah ABDUROHMAN;
Sebelah Barat : dengan Pecahan.
Batas – batas saat ini, sebagai berikut :
Sebelah Utara : dengan Tanah sawah;
Sebelah Timur : dengan Jalan Kavling;
Sebelah Selatan : dengan Pecahan;
Sebelah Barat : dengan Tanah sawah.
dahulu terletak di Jalan Mangseng III, RT. 003/RW. 024 , Kel. Kaliabang, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi – Jawa Barat sebagaimana yang tercantum dalam Akta Jual Beli No. 29/2012, tertanggal 09 Februari 2012 yang dibuat di hadapan Haji ARISTIAWAN DWI PUTRANTO, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bekasi tetapi sekarang terletak Jalan Mangseng III, RT. 010/RW. 024 , Kel. Kaliabang, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi – Jawa Barat di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (masuk wilayah RT. 10) karena telah mengalami pemekaran Rukun Tetangga berdasarkan Surat Keterangan Nomor 045 / 375 – KL.KT, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kaliabang Tengah, tertanggal 21 Maret 2024 apabila Tergugat tidak hadir dihadapan Notaris/PPAT;;-----------------------------
7) Membebankan segala biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;--------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |