Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa NAUFAL RAHMAN Bin ARTIC BANGUN PRIBADI, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Jalan Masjid No. 44 RT. 007 RW. 007 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------
- Awalnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa NAUFAL RAHMAN Bin ARTIC BANGUN PRIBADI dihubungi oleh Sdr. WILDAN yang intinya Sdr. WILDAN menyuruh terdakwa untuk membeli Narkotika jenis ganja sebanyak 500 (lima ratus) gram seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan pembayarannya di bayar dulu oleh terdakwa, setelah itu keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekira pulul 18.00 Wib terdakwa membeli Narkotika jenis ganja melalui akun Instragram dengan anama akun “420matchasta” sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu terdakwa mengirimkan alamat pengiriman kepada akun Instragram “420matchasta” tersebut dengan alamat Komplek DPR Pribadi B-45 Joglo Kembangan Jakarta Barat 11640 atas nama RAHIM ;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa mendapat kabar dari akun Instrgaram “420matchasta” akan mengirimkan Narkotika jenis ganja melalui paket JNE dan supaya terdakwa menunggunya ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa membeli Narkotika jenis ganja sebanyak 500 (lima ratus) gram seharga Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) melalui akun Instragram lain dengan nama akun “DEEW ACTEH) dan terdakwa memberikan alamat untuk pengiriman Narkotika jenis ganja tersebut yaitu Komplek DPR Pribadi B-45 Joglo Kembangan Jakarta Barat 11640 atas nama RAHIM ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mendapat kabar dari akun Instragram “DEEW ACTEH” akan mengirimkan Narkotika jenis ganja melalui paket JNE dan supaya terdakwa menunggunya ;
- Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 12.30 Wib terdakwa dihubungi oleh kurir JNE melalui aplikasi Whatsaap memberitahukan kepada terdakwa telah menyimpan paket didalam pagar pagar depan pintu rumah, setelah itu terdakwa menghubungi bapak terdakwa “ARTIC BANGUN PRIBADI” untuk menaruh paket yang baru diantar oleh kurir JNE didalam kamar terdakwa, setelah itu terdakwa memedan kertas pahpir sebanyak 5 (lima) pak melalui Tokopedia dengan alamat jalan Masjid No. 44 RT. 007 RW.007 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede kota Bekasi, setelah memesan pahpir tersebut selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumahnya yang beralamat di Komplek DPR Pribadi B-45 RT.014 RW.001 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat ;
- Bahwa sekira pukul 14.30 Wib terdakwa sampai dirumahnya dan langsung masuk kedalam kamar selanjutnya mengambil paket lalu membukanya dan didalamnya terdapat plastik yang berisikan Narkotika jenis ganja, setelah itu plastik yang berisikan ganja tersebut terdakwa simpan didalam tasnya, setelah itu terdakwa bawa kerumahnya yang berlamat di Jalan Masjid No. 44 RT.007 RW.007 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, sekira pukul 18.30 Wib terdakwa sampai dirumahnya tersebut kemudian langsung masuk kedalam kamar dan mengeluarkan plastik yang berisikan Narkotika jenis ganja yang disimpan didalam tasnya, setelah itu Narkotika jenis ganja oleh terdakwa dituangkan kedalam dua kotak plastik bening kemudian dua kotak plastik bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja oleh terdakwa disimpan didalam lemari pakaian terdakwa ;
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa dihubungi oleh kurir JNE melalui aplikasi Whatsaap memberitahukan bahwa paket sudah sampai, setelah itu terdakwa langsung menghubungi bapaknya “ARTIC BANGUN PRIBADI” untuk menyimpan paket didalam kamar terdakwa, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. WILDAN memberitahukan bahwa pesanan Narkotika jenis ganja sebanyak 500 (lima ratus) gram telah terdakwa terima, kemudian terdakwa dan Sdr. WILDAN bersepakat untuk bertemu esok harinya ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 08.00 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumahnya yang beralamat di Jalan Masjid No. 44 RT.007 RW.007 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi menghubungi Sdr. WILDAN memberitahukan kalau terdakwa tidak bisa bertemu dengan Sdr. WILDAN, dan terdakwa mengatakan besok saja bertemu dirumahnya yang beralamat di Komplek DPR Pribadi B-45 RT.014 RW.001 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat ;
- Bahwa masih dihari yang sama sekira pukul 12.30 Wib ketika terdakwa sedang berisitirahat dirumahnya yang beralamat di Jalan Masjid No. 44 RT.007 RW.007 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, tiba-tiba ada petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengetuk rumah terdakwa yakni saksi FAHMI HABI AZIZI, saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, dan saksi BAYU SETYAWAN, mengetahui hal tersebut lalu terdakwa mengamabil 2 (dua) kotak plastik bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja dan menyimpannya diatas loteng kamar mandi, setelah itu terdakwa langsung menghampiri petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tersebut, selanjutnya terdakwa mengakui mempunyai Narkotika jenis ganja kemudian langsung mengambil 2 (dua) kotak plastik bening yang masing-masing berisikan Narkotika jenis ganja, kemudian saksi FAHMI HABI AZIZI, saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, dan saksi BAYU SETYAWAN mengamankan terdakwa beserta barang bukti, selain itu juga saksi FAHMI HABI AZIZI, saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, dan saksi BAYU SETYAWAN mengamankan 6 (enam) pak kertas pahpir serta 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru milik terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya saksi FAHMI HABI AZIZI, saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, dan saksi BAYU SETYAWAN melakukan intrograsi terhadap terdakwa kemudian terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis ganja dirumahnya yang beralamat di Komplek DPR Pribadi B-45 RT.014 RW.001 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, setelah itu saksi FAHMI HABI AZIZI, saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, dan saksi BAYU SETYAWAN dengan didampingi terdakwa mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Komplek DPR Pribadi B-45 RT.014 RW.001 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, sesampainya dirumah terdakwa tersebut kemudian terdakwa langsung mengambil paket atas nama RAHIM dengan alamat Komplek DPR Pribadi B-45 RT.014 RW.001 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat disimpan didalam kamar terdakwa kemudian setelah dibuka isinya, yaitu :
- 1 (satu) kain ;
- 1 (satu) plastik hitam ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja ;
- Bahwa pada saat dilakukan intrograsi, terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli melalui akun Instragram “420matchasta” dan akun Instragram “DEEW ACTEH”, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 2190/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan TRI WULANDARI, SH., dengan hasil pemeriksaan:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplopwarna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah kotak plastic bening (Kode A) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 7,5899 gram, diberi nomor barang bukti 2111/2024/NF ;
- 1 (satu) buah kotak plastic bening (Kode B) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 47,1400 gram, diberi nomor barang bukti 2112/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat (Kode C) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 483,52 gram, diberi nomor barang bukti 2113/2024/NF ;
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka NAUFAL RAHMAN Bin ARTIC BANGUN PRIBADI ;
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAN
|
UJI PENDAHULUAN
|
UJI KONFIRMASI
|
2111/2024/NF s.d 2113/2024/NF
|
Positif
|
Ganja
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 2111/2024/NF s.d 2113/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis ganja ;
- INTERPRESTASI HASIL:
Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 2111/2024/NF berupa 1 (satu) kotak plastic bening berisikan ganja dengan berat netto 7,0787 gram;
- 2112/2024/NF berupa 1 (satu) kotak plastic bening berisikan ganja dengan berat netto 46,8000 gram ;
- 2113/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 483,08 gram ;
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa NAUFAL RAHMAN Bin ARTIC BANGUN PRIBADI, pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di rumahnya terdakwa yang beralamat di Jalan Masjid No. 44 RT.007 RW.007 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------
- Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, saksi FAHMI HABI AZIZI, dan saksi BAYU SETYAWAN yang merupakan anggota Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari Masyarakat yang memberitahukan adanya penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di daerah Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi yang dilakukan oleh terdakwa NAUFAL RAHMAN Bin ARTIC BANGUN PRIBADI, berbekal dari informasi tersebut selanjutnya saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, saksi FAHMI HABI AZIZI, dan saksi BAYU SETYAWAN serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tempat dimaksud kemudian didapatkan informasi kalau terdakwa bertempat tinggal di Jalan Masjid No. 44 RT.007 RW.007 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi, selanjutnya saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, saksi FAHMI HABI AZIZI, dan saksi BAYU SETYAWAN serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendatangi rumah terdakwa tersebut dan langsung mengetuk pintu rumahnya lalu ada yang membukakan pintu seorang Perempuan lalu saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, saksi FAHMI HABI AZIZI, dan saksi BAYU SETYAWAN serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menanyakan kepada Perempuan tersebut keberadaan dari terdakwa tidak lama kemudian terdakwa datang menghampiri saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, saksi FAHMI HABI AZIZI, dan saksi BAYU SETYAWAN serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya lalu saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, saksi FAHMI HABI AZIZI, dan saksi BAYU SETYAWAN serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menanyakan mengenai kepemilikan Narkotika jenis ganja kemudian terdakwa mengakui memiliki dan menyimpan Narkotika jenis ganja, setelah itu terdakwa mengambil Narkotika jenis ganja yang disimpan didalam 2 (dua) kotak plastic bening diatas loteng kamar mandi selanjutnya saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, saksi FAHMI HABI AZIZI, dan saksi BAYU SETYAWAN serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti, selain itu juga diamankan 6 (enam) pak kertas pahpir dan 1 (satu) unit Hanphone merk Samsung warna biru beserta simcardnya ;
- Bahwa pada saat dilakukan intrograsi, terdakwa mengakui masih menyimpan Narkotika jenis ganja dirumahnya yang beralamat di Komplek DPR Pribadi B-45 RT.014 RW.001 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, setelah itu saksi HASBILLAH AULIA RAHMAN, saksi FAHMI HABI AZIZI, dan saksi BAYU SETYAWAN serta Tim dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya didampingi oleh terdakwa mendatangi rumah terdakwa tersebut, sesampainya dirumah dimaksud kemudian terdakwa langsung mengambil paket atas nama RAHIM dengan alamat Komplek DPR Pribadi B-45 RT.014 RW.001 Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat disimpan didalam kamar terdakwa kemudian setelah dibuka isinya, yaitu :
- 1 (satu) kain ;
- 1 (satu) plastik hitam ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja ;
- Bahwa pada saat dilakukan intrograsi, terdakwa mengakui mendapatkan Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli melalui akun Instragram “420matchasta” dan akun Instragram “DEEW ACTEH”, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB : 2190/NNF/2024 tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan TRI WULANDARI, SH., dengan hasil pemeriksaan:
- BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplopwarna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:
- 1 (satu) buah kotak plastic bening (Kode A) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 7,5899 gram, diberi nomor barang bukti 2111/2024/NF ;
- 1 (satu) buah kotak plastic bening (Kode B) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 47,1400 gram, diberi nomor barang bukti 2112/2024/NF ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat (Kode C) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 483,52 gram, diberi nomor barang bukti 2113/2024/NF ;
Barang bukti tersebut diatas disita dari tersangka NAUFAL RAHMAN Bin ARTIC BANGUN PRIBADI ;
- HASIL PEMERIKSAAN:
Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut :
NOMOR BARANG BUKTI
|
HASIL PEMERIKSAN
|
UJI PENDAHULUAN
|
UJI KONFIRMASI
|
2111/2024/NF s.d 2113/2024/NF
|
Positif
|
Ganja
|
- KESIMPULAN:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 2111/2024/NF s.d 2113/2024/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis ganja ;
- INTERPRESTASI HASIL:
Ganja, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
- SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN:
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 2111/2024/NF berupa 1 (satu) kotak plastic bening berisikan ganja dengan berat netto 7,0787 gram;
- 2112/2024/NF berupa 1 (satu) kotak plastic bening berisikan ganja dengan berat netto 46,8000 gram ;
- 2113/2024/NF berupa 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan ganja dengan berat netto 483,08 gram ;
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |