Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.Sus/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. ASBAHANI BIN TEUNGKU M. JAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 414/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5115/M.2.17/EKU.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASBAHANI BIN TEUNGKU M. JAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

-----------Bahwa ia Terdakwa ASBAHANI Bin TEUNGKU M JAFARPada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Cendana XIX A Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa bekerja yang baru bekerja selama 1 (satu) bulan 2 minggu sebagai penjaga toko mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjual dan melayani pembeli tanpa ada resep yang diberikan oleh pembeli dan melaporkan uang hasil penjualan kepada sdr.MUKSAL (belum tertangkap) sebagai pemilik obat-obatan tersebut dengan diberi gaji sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan uang makan sehari-hari Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker, dimana toko buka setiap hari dari Pukul 09.00 Wib dan tutup sekitar pukul 21.00 Wib adapun Terdakwa menjual pil berwarna putih atau tramadol seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pil kuning MF seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan Trihexyphenidyl seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan rata-rata omzet penjualan obat-obatan untuk setiap harinya Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah sampai dengan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib ketika Terdakwa berada di Toko alan Cendana XIX A Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi tiba-tiba datang saksi YANDHIA SURYA PRANATHA, saksi BOYKE ADITYA YOHANES dan saksi BAGUS NURYANTO yang merupakan anggota Polri Polres Bekasi Kota bersama tim melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti dalam badan dan pakaian serta Toko berupa :
  • 56 (lima puluh enam) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bertuliskan TRAMADOL HCI;
  • 70 (tujuh puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG;
  • 13 (tiga belas) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXPHENINDYL;
  • 25 (dua puluh lima) butir pil berwarna kuning MF dibungkus plastik klip bening;
  • Uang hasil penjualan sebanyak Rp.362.000,- (tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone INFINIX warna hitam berikut Sim Card dengan nomor 085213124659;

Yang ditemukan didalam laci yang berada di dalam Toko yang dijaga oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut

 

  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No. Contoh: W/LPMB/BB/018/VI/2024, W/LPMB/BB/019/VI/2024, W/LPMB/BB/020/VI/2024, W/LPMB/BB/021/VI/2024  dan W/LPMB/BB/021/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, dengan kemasan: Tablet Tramadol HCL, Tablet putih kemasan silver hijau berhologram AG, Tablet Trihexyphenidyyl, Tablet warna kuning MF dibungkus plastik klip, dengan nama Terdakwa ASBAHANI Bin TGK M. JAFAR dengan Hasil Pengujian :
  • Identifikasi : Tramadol positif  dan Trihexyphenidyyl positif.

Dengan Kesimpulan : Tramadol positif  dan Trihexyphenidyyl positif.

Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Drs. PANCAMA PUTRA HADI WAHYANA, Apt., MARS

 

  • Bahwa Terdakwa ASBAHANI Bin TEUNGKU M. JAFAR tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan perbuatan terdakwa tidak  memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat Kesehatan;

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU

KEDUA :

-----------Bahwa ia Terdakwa ASBAHANI Bin TEUNGKU M JAFARPada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Cendana XIX A Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa bekerja yang baru bekerja selama 1 (satu) bulan 2 minggu sebagai penjaga toko mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjual dan melayani pembeli tanpa ada resep yang diberikan oleh pembeli dan melaporkan uang hasil penjualan kepada sdr.MUKSAL (belum tertangkap) sebagai pemilik obat-obatan tersebut dengan diberi gaji sebesar Rp. 3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) dengan uang makan sehari-hari Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah);

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual obat-obatan tersebut tanpa didampingi oleh seorang apoteker, dimana toko buka setiap hari dari Pukul 09.00 Wib dan tutup sekitar pukul 21.00 Wib adapun Terdakwa menjual pil berwarna putih atau tramadol seharga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), pil kuning MF seharga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan Trihexyphenidyl seharga Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) dengan rata-rata omzet penjualan obat-obatan untuk setiap harinya Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah sampai dengan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wib ketika Terdakwa berada di Toko alan Cendana XIX A Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi tiba-tiba datang saksi YANDHIA SURYA PRANATHA, saksi BOYKE ADITYA YOHANES dan saksi BAGUS NURYANTO yang merupakan anggota Polri Polres Bekasi Kota bersama tim melakukan penangkapan kepada Terdakwa dan ditemukan barang bukti dalam badan dan pakaian serta Toko berupa :
  • 56 (lima puluh enam) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bertuliskan TRAMADOL HCI;
  • 70 (tujuh puluh) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bercorak warna hijau berhologram AG;
  • 13 (tiga belas) butir pil berwarna putih dengan bungkus kemasan berwarna silver bertuliskan TRIHEXPHENINDYL;
  • 25 (dua puluh lima) butir pil berwarna kuning MF dibungkus plastik klip bening;
  • Uang hasil penjualan sebanyak Rp.362.000,- (tiga ratus enam puluh dua ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah handphone INFINIX warna hitam berikut Sim Card dengan nomor 085213124659;

Yang ditemukan didalam laci yang berada di dalam Toko yang dijaga oleh terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut

 

  • Bahwa sebagaimana Laporan Hasil Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No. Contoh: W/LPMB/BB/018/VI/2024, W/LPMB/BB/019/VI/2024, W/LPMB/BB/020/VI/2024, W/LPMB/BB/021/VI/2024  dan W/LPMB/BB/021/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, dengan kemasan: Tablet Tramadol HCL, Tablet putih kemasan silver hijau berhologram AG, Tablet Trihexyphenidyyl, Tablet warna kuning MF dibungkus plastik klip, dengan nama Terdakwa ASBAHANI Bin TGK M. JAFAR dengan Hasil Pengujian :
  • Identifikasi : Tramadol positif  dan Trihexyphenidyyl positif.

Dengan Kesimpulan : Tramadol positif  dan Trihexyphenidyyl positif.

Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian Drs. PANCAMA PUTRA HADI WAHYANA, Apt., MARS

 

  • Bahwa Terdakwa ASBAHANI Bin TEUNGKU M. JAFAR tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat dan perbuatan terdakwa tidak  memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan dengan Peraturan Pemerintah dalam hal pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat Kesehatan

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya