Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
446/Pdt.G/2024/PN Bks Ronald Irawan Nukhin Ma'arif Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 446/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ronald Irawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anang Makruf, S.H.Ronald Irawan
Tergugat
NoNama
1Nukhin Ma'arif
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. Waterindo Primatech
2Yayat Munajat, S.E
3Diaz Sugita
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
3.Menyatakan Akta Perdamaian tertanggal 5 Desember 2023 yang di daftarkan pada notaris Sumarni S.H.M.Kn pada tangggal 6 Desember 2023 tidak sah;
4.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap barang-barang objek perjanjian kerjasama tanggal 13 Oktober 2017;
5.Menyatakan pembayaran TERGUGAT kepada PENGGUGAT tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
6.Memerintahkan TERGUGAT untuk segera mengembalikan sisa hak PENGGUGAT yang dikuasai oleh TERGUGAT berikut beban kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 2.227.545.086,- (dua milyar dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan puluh enam rupiah);
7.Menghukum TERGUGAT membayar biaya operasional yang dikeluarkan Penggugat terkait perkara a quo antara lain biaya pengacara Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), biaya over head Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan total Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
8.Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari apabila TERGUGAT lalai mematuhi putusan pengadilan ini;
9.Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak