Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G/2025/PN Bks PT. MITRA UNGGUL INDOTAMA PT. SANDI DELTA DELAPAN TUJUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 101/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. MITRA UNGGUL INDOTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tito Pramudita,S.H.,M.H.PT. MITRA UNGGUL INDOTAMA
Tergugat
NoNama
1PT. SANDI DELTA DELAPAN TUJUH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3.Memerintahkan PT. SANDI DELTA DELAPAN TUJUH sebagai TERGUGAT untuk membayarkan seluruh kerugian Materiil kepada PENGGUGAT yakni senilai Rp.2.457.390.204 (dua miliar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat rupiah);
4.Memerintahkan PT. SANDI DELTA DELAPAN TUJUH sebagai TERGUGAT untuk membayarkan seluruh kerugian Immateriil  kepada PENGGUGAT yakni senilai Rp.1.500.000.000.- (Satu miliar lima ratus juta rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000.- (Lima juta rupiah) per hari, setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara a-quo;
6.Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
7.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan atas harta milik TERGUGAT, yang untuk TERGUGAT dapat mengembalikan kerugian PENGGUGAT.
8.Menyatakan putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (uit voerbaar bij vooraad) dari TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak