INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
33/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT OTO MULTIARTHA | Ega Marshely Jayadi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 293.340.100,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-019-23-01471 tanggal 12 Juni 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00791251.AH.05.01 tanggal 19 Juni 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran ke- 9 (sembilan) tanggal 12 Maret Tahun 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : ALL NEW TERIOS X MT IDS, Tahun : 2023, Warna : Silver Metalik, Nomor Rangka : MHKG8FA1JPK040482, Nomor Mesin : 2NR4A68628, Nomor Polisi : B2117KIO, Atas Nama BPKB : EGA MARSHELY JAYADI;
5.Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 293.340.100,- (dua ratus Sembilan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu seratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
6.Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk/Type : ALL NEW TERIOS X MT IDS, Tahun : 2023, Warna : Silver Metalik, Nomor Rangka : MHKG8FA1JPK040482 , Nomor Mesin : 2NR4A68628, Nomor Polisi : B2117KIO, Atas Nama BPKB : EGA MARSHELY JAYADI, dari penguasaan TERGUGAT atau pihak manapun, apabila TERGUGAT tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
7.Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasar Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-019-23-01471 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00791251.AH.05.01 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : ALL NEW TERIOS X MT IDS, Tahun : 2023, Warna : Silver Metalik, Nomor Rangka : MHKG8FA1JPK040482, Nomor Mesin : 2NR4A68628, Nomor Polisi : B2117KIO, Atas Nama BPKB : EGA MARSHELY JAYADIapabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : ALL NEW TERIOS X MT IDS, Tahun : 2023, Warna : Silver Metalik, Nomor Rangka : MHKG8FA1JPK040482, Nomor Mesin : 2NR4A68628, Nomor Polisi : B2117KIO, Atas Nama BPKB : EGA MARSHELY JAYADI, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
10Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |